“Lebih Setahun Lulus Uji Kompetensi, 56 Guru Se-Buton Selatan Belum Juga Bisa Mengurus Kenaikan Pangkat“
SPIONNEWS, BATAUGA, — Kenaikan pangkat merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi guru, pada pangkat dan jenjang tertentu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah angka kredit serta kelulusan Uji Kompetensi.
Namun, hak tersebut hingga kini belum sepenuhnya dirasakan oleh 56 guru se-Kabupaten Buton Selatan. Meski telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi dan telah memperoleh sertifikat kelulusan, para guru tersebut mengaku belum juga mendapatkan kejelasan terkait proses pengurusan kenaikan jenjang dan pangkat.
Menurut salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak disebutkan, pelaksanaan Uji Kompetensi telah dilakukan sejak Juni 2025. Sebanyak 56 peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat Lulus Uji Kompetensi yang menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jenjang dan pangkat.
“Kami sudah pulang balik ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM Buton Selatan Sejak Agustus 2025, selalu di pimpong. Orang Dinas Pendidikan bilang bolanya di BKPSDM, orang BKPSDM bilang ada dokumen yang masih kurang dari Dinas. Sekarang sudah Agustus 2026, masih belum ada kejelasan,” ungkap guru berinisial IR tersebut.
Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan guru yang telah mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan. Mereka telah melaksanakan Uji Kompetensi, dinyatakan lulus, dan telah memperoleh sertifikat, tetapi proses selanjutnya untuk pengurusan kenaikan jenjang dan pangkat belum mendapatkan kepastian.
Bagi para guru, persoalan kenaikan pangkat bukan semata-mata masalah administratif. Kenaikan pangkat merupakan bagian dari penghargaan terhadap masa pengabdian, kinerja, kompetensi, serta pemenuhan persyaratan profesional seorang ASN.
Para guru berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam proses pelayanan administrasi kepegawaian.
Lebih jauh, para guru berharap dapat dipertemukan secara langsung dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM dalam satu forum. Pertemuan tersebut dinilai penting agar seluruh persoalan administrasi dapat dibuka secara transparan, diketahui bersama, dan segera dicarikan solusinya.
“Harapan kami sederhana. Pertemukan 56 guru dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM dalam satu forum, sehingga semuanya clean and clear. Kami ingin tahu sebenarnya apa yang masih kurang dan siapa yang harus melengkapinya. Jangan sampai ada kesan saling lempar atau cuci tangan terhadap proses yang seharusnya sudah menjadi hak kami,” harap para guru.
Kenaikan pangkat bukan hanya tentang perubahan golongan atau jabatan. Bagi guru, proses tersebut juga merupakan bagian dari penghargaan atas pengabdian dan pemenuhan kewajiban sebagai ASN.
Lebih dari setahun menunggu tentu bukan waktu yang singkat. Kini yang dibutuhkan adalah kejelasan: kapan 56 guru tersebut dapat mengurus dan memperoleh kenaikan pangkatnya. (**)
Editor: Harry

