CEGAH KORUPSI, KEJARI ARU DAMPINGI 39 PAKET KEGIATAN FISIK DIKBUD TAHUN 2026

DOBO, SPIONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendampingan hukum terhadap kegiatan belanja fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Kepulauan Aru dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berlangsung di Aula Café Gospel, Jumat (14/8/2026).

Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., mengatakan pendampingan hukum diberikan sebagai langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Amanda.

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengabaikan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Setiap pelanggaran terhadap aturan, menurutnya, dapat membawa konsekuensi hukum.

Pendampingan tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja fisik dan pengadaan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru. Untuk Tahun Anggaran 2026, terdapat 39 paket kegiatan fisik dan pengadaan yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Kepala Dikbud Aru, Aris F. Gainau, menyampaikan bahwa pendampingan Kejari menjadi instrumen penting untuk mencegah kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Pendampingan diharapkan dapat membantu memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan tertib dari sisi administrasi maupun hukum.

Gainau juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu dan waktu pelaksanaan. Seluruh pihak yang terlibat diminta bekerja berdasarkan aturan dan dokumen resmi, bukan sekadar kebiasaan.

Selain aspek hukum, tantangan geografis juga menjadi perhatian. Pelaksanaan proyek di wilayah Kepulauan Aru menghadapi persoalan distribusi material, jarak antarpulau, cuaca, serta keterbatasan penyedia jasa dan sumber daya pada wilayah tertentu.

Kejari meminta pekerjaan tidak ditunda karena waktu pelaksanaan yang tersedia relatif terbatas. Amanda menyebut waktu efektif pengerjaan sekitar 90 hari sehingga kontraktor perlu memperhitungkan risiko keterlambatan maupun denda akibat penundaan pekerjaan.

Kesulitan memperoleh material seperti pasir dan baja, termasuk kebutuhan mendatangkan baja dari Pulau Jawa, juga diminta menjadi perhatian sejak awal agar tidak menghambat pelaksanaan proyek.

Gainau menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kepulauan Aru atas komitmen melakukan pendampingan hukum. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan dalam koordinasi aktif, terukur dan profesional.

Selain pendampingan hukum, Dikbud Aru akan terus memperkuat pengawasan internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru untuk menciptakan tata kelola pembangunan pendidikan yang transparan, efektif dan akuntabel.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *