ketika dikonfirmasi mulalui via WA, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Buton Selatan La Bariu, S. Pd, menjelaskan, "Perpindahan guru itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini memang ada kekosongan guru di beberapa sekolah, seperti di wilayah Kecamatan Lapandewa dan Kecamatan Sampolawa. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut, dilakukan penempatan guru dari wilayah lain, termasuk dari Kecamatan Batuatas," jelasnya, Minggu, 13/9/2026.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan penempatan ini sejalan dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diemban oleh tenaga pengajar.
"Sebagai ASN, seorang guru memang memiliki kewajiban dan kesiapan untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan daerah. Itu sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam peraturan kepegawaian dan kita patuhi bersama," tambahnya.
Poin yang ditekankan La Bariu adalah sifat penugasan ini yang tidak permanen.
"Perlu kami sampaikan dengan jelas: guru-guru yang dipindahkan itu hanya bertugas selama 3 bulan saja. Setelah masa tugas selesai, mereka akan dikembalikan ke sekolah asal masing-masing di Kecamatan Batuatas," tegasnya.
Tanggapan Terkait Desakan Pencopotan
Menanggapi desakan Gerakan Pemuda Bersatu Buton Selatan yang sebelumnya meminta pencopotan jabatannya, La Bariu menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen masyarakat, namun meminta agar setiap informasi dipahami secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
"Kami menghargai perhatian dan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap dunia pendidikan di Buton Selatan. Namun demikian, kami juga berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara lengkap dan berimbang. Kebijakan yang kami ambil ini semata-mata demi kepentingan proses belajar mengajar dan pemerataan pelayanan pendidikan bagi seluruh siswa di Kabupaten Buton Selatan," ujarnya.
Dinas Pendidikan juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan penugasan sementara ini, serta memastikan guru yang ditempatkan di sekolah baru mendapatkan dukungan yang memadai agar kualitas pembelajaran tetap terjaga baik di daerah asal maupun daerah penempatan sementara. (Ha)
Editor : Harry

