SPIONNEWS, BATAUGA, — Menanggapi isu perpindahan tugas guru di Kecamatan Batuatas yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Bariu, memberikan penjelasan resmi bahwa kebijakan mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
La Bariu menyampaikan bahwa perpindahan tersebut didasari adanya kekosongan tenaga pengajar di beberapa wilayah lain di Kabupaten Buton Selatan.
“Perpindahan guru itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini memang ada kekosongan guru di beberapa sekolah, seperti di wilayah Kecamatan Lapandewa dan Kecamatan Sampolawa. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut, dilakukan penempatan guru dari wilayah lain, termasuk dari Kecamatan Batuatas,” jelas La Bariu.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang guru memang memiliki kewajiban dan kesiapan untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian negara.
“Sebagai ASN, setiap pegawai siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi dan masyarakat. Itu sudah menjadi ketentuan yang kita patuhi bersama,” tambahnya.
Mutasi Bersifat Sementara
Poin penting yang disampaikan La Bariu adalah perpindahan tugas tersebut bersifat sementara dan tidak permanen.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa guru-guru yang dipindahkan itu hanya bertugas selama 3 bulan saja. Setelah masa tugas selesai, mereka akan dikembalikan ke sekolah asal masing-masing,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir maupun berasumsi yang tidak-tidak terkait kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Pendidikan senantiasa berupaya menjaga keseimbangan pemerataan tenaga pengajar agar proses belajar mengajar di seluruh sekolah di wilayah Buton Selatan tetap berjalan lancar dan berkualitas.
Dinas Pendidikan juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan mutasi ini serta memastikan seluruh guru yang ditempatkan di sekolah baru mendapatkan fasilitas dan dukungan yang memadai selama masa penugasan sementara tersebut. (Ha)
Editor : Harry

