SPIONNEWS, BAUBAU, — Surat Keputusan Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Buton Nomor 172/KEP/IL3.A.U/D/2026 menjadi sorotan tajam karena dinilai melanggar prinsip hukum dan ketentuan yang berlaku. SK bertanggal 3 Agustus 2026 itu menetapkan masa kerja seorang dosen ASN sebagai dosen tetap terhitung sejak 1 Juni 2008, padahal dasar hukum yang dijadikan rujukan baru diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Menurut Kader IMM, Berdasarkan dokumen yang beredar, SK tersebut menetapkan masa kerja Dr. Samsul Bahari, S.E., M.Si. sebagai dosen tetap Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis sejak 1 Juni 2008. Padahal, Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0014/KTN/I.3/I/2025 yang dijadikan dasar hukum baru disahkan dan diterbitkan pada 5 Mei 2025.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana aturan yang baru lahir pada Mei 2025 bisa sekaligus berlaku surut hingga mengesahkan masa kerja sejak 17 tahun sebelumnya? Sebelum adanya ketentuan tahun 2025 tersebut, belum ada landasan khusus dari Majelis Diktilitbang yang mengatur pengangkatan dosen ASN menjadi dosen tetap dengan penetapan masa kerja sejak tahun 2008. Artinya, tanggal 1 Juni 2008 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah pada saat itu” Jelasnya. 24/9/2026.
Alwin Awo, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau sekaligus mahasiswa hukum, menilai tindakan ini jelas melanggar asas hukum yang diakui secara universal, yaitu asas tidak berlaku surut suatu peraturan.
“Ketentuan baru itu tidak bisa dipakai untuk mengatur peristiwa yang terjadi jauh sebelum peraturan itu ada. Ini sama saja menciptakan dasar hukum mundur yang tidak pernah ada sebelumnya,” tegas Alwin.
Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut memang tercantum Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0014/KTN/I.3/I/2025, namun ketentuan itu baru efektif pada Mei 2025, sehingga tidak bisa dijadikan landasan untuk menarik masa kerja hingga ke tahun 2008. (Ha)
Editor : Harry

