Gugatan MK Gibran


Oleh : Muh.Yamin

Gugatan MK Gibran yang lagi ramai, kasus No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026:

Gugatan diajukan 10 September 2026, baru diregistrasi MK 17 September 2026 oleh 12 Pemohon: KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, forum purnawirawan TNI dkk, kuasa hukum Bambang Widjojanto.

Yang digugat:
Syarat pendidikan minimal SLTA Pasal 169 huruf r UU Pemilu No.7/2017. Pemohon dalil Gibran tidak memenuhi syarat sah saat daftar cawapres 2024, dan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kemdikbud tgl 26 Agustus 2019 dianggap tidak dilengkapi ijazah dasar dan cacat.

Mereka minta MK: batalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, batalkan pelantikannya sebagai Wapres, dan perintahkan MPR pilih Wapres baru dari 2 nama yang diajukan Presiden Prabowo dalam 60 hari.

Tanggapan 2 sisi hukum:

1. Dari sisi KPU (Termohon):
KPU bilang gugatan telat 905 hari. Hasil Pemilu ditetapkan 20 Maret 2024, batas PHPU itu 3 hari setelahnya = 23 Maret 2024. Baru gugat September 2026. Para pemohon sendiri sudah akui lewat waktu di hal 39 poin 105 permohonan. Pengakuan itu alat bukti sempurna.

KPU juga dalil hanya paslon peserta Pemilu yang punya legal standing ajukan PHPU, bukan KIPP atau perorangan.

2. Dari sisi Pemohon:
Mereka minta MK kesampingkan tenggat waktu demi keadilan substantif. Argumennya: kalau sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon, maka peserta Pemilu tidak sah, hasil dan pelantikan cacat hukum. Persoalan syarat ini belum pernah diperiksa khusus di putusan PHPU 2024 lalu, MK sendiri membuka pintu lewat PMK No.1 Tahun 2026 yang diterbitkan Ketua MK Suhartoyo 16 September 2026, khusus mengatur tahapan PHPU Presiden 2024 yang diajukan di tahun 2026. Ini hanya pintu prosedural, belum tentu MK punya kewenangan substantif.

Kesimpulan normatif:

  • Secara formil, gugatan ini sangat berat karena lewat waktu 905 hari dan PHPU 2024 sudah final & mengikat April 2024.

Pakar hukum tata negara menilai dengan Putusan MK No.90, pendaftaran Gibran sudah dinyatakan sah saat itu.

  • Secara materiil, Hakim MK Saldi Isra sudah minta KPU buka dokumen risalah pembahasan PKPU No.19/2023 yang mengatur pengecualian bukti SLTA bagi lulusan luar negeri. Jadi MK mau lihat transparansi prosesnya.

Artinya sidang perdana bukan berarti gugatan diterima. MK baru di tahap pemeriksaan pendahuluan. Keputusan akhir tetap ada di majelis hakim apakah ini akan dilanjutkan ke pembuktian terbuka atau gugur karena formil.

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *