“P2AUM Kecewa: Audiensi dengan Pimpinan Universitas Muhammadiyah Buton Tidak Capai Mufakat”
SPIONNEWS, Baubau – Aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa tergabung dalam Lembaga Persatuan Pemerhati Amal Usaha Muhammadiyyah (P2AUM) di pelataran Universitas Muhammadiyah Buton berakhir tanpa kesepakatan. Tiga persoalan mendasar yang disampaikan tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak kampus.
Tiga Persoalan yang Disoroti, Dalam aksinya, massa mengangkat tiga isu utama, Kebijakan penetapan masa kerja ASN yang diangkat menjadi dosen tetap dianggap menyalahi aturan dan berpotensi maladministrasi
, Pencalonan Rektor enam bakal calon yang lolos verifikasi dinilai masih memiliki keterlibatan pada dugaan korupsi aset Muhammadiyah senilai Rp3,12 miliar serta dugaan pembagian tanah Muhammadiyyah di Wilayah Wabagere, Kelurahan Sula’a atas nama pribadi, Penskorsingan tujuh mahasiswa dinilai tidak proporsional dan keliru sasaran, SK BPH Dipertanyakan: Masa Kerja.
Poin pertama yang menjadi sorotan tajam adalah Surat Keputusan Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyyah Buton Nomor: 172/KEP/IL.3.AU/D/2026 tentang penetapan dosen ASN yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kabupaten Wakatobi menjadi dosen tetap.
Menurut Koordinator Lapangan P2AUM, Alwin, SK tersebut merujuk pada SK Kemenristekditi Nomor: 60189/A2.3/2018 yang menetapkan status dosen tetap terhitung mulai 1 Januari 2019. Namun anehnya, BPH menetapkan masa kerja yang bersangkutan dihitung sejak 1 Juli 2008.
“Ketika dipertanyakan, pihak yang bersangkutan menyatakan sudah sesuai aturan BKN, Majelis Dikti, dan telah disetujui Senat Universitas. Namun ketika diminta pasal spesifiknya, mereka enggan menjelaskan,” ungkap Alwin.
Ia menilai hal ini mencurigakan. Sebelumnya, pada 2015 yang bersangkutan diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Wakatobi berarti berhenti sebagai dosen tetap di Universitas Muhammadiyyah Buton. Kembali ditetapkan sebagai dosen tetap sejak 1 Januari 2019, maka masa kerja seharusnya dihitung dari tanggal tersebut, bukan ditarik mundur ke tahun 2008.
“Ini kami anggap sebagai konspirasi. Sampai hari ini tidak ada dasar hukum yang menjelaskan kenapa dihitung dari 1 Juli 2008,” tegasnya.
Terkait pemilihan Rektor, Alwin menyayangkan sikap panitia penjaringan yang mengaku hanya memeriksa pemenuhan syarat administrasi. Padahal, enam nama yang lolos masih diduga kuat terlibat kasus kerugian keuangan Muhammadiyyah Rp3,12 miliar dan pengalihan aset tanah atas nama pribadi.
“Kewenangan panitia bukan hanya memeriksa kelengkapan berkas. Moralitas juga harus dipertimbangkan. Memberi kesempatan kepada orang yang diduga merugikan Muhammadiyyah ibarat jatuh tertimpa tangga,” ujar Alwin.
Katanya, Poin ketiga menyangkut keputusan Rektor yang menjatuhkan hukuman skorsing kepada tujuh mahasiswa kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah (IMM) Kota Baubau. Alasan kerusakan fasilitas pot bunga dan kursi yang sudah tidak layak pakai dinilai tidak sebanding dengan sanksi yang dijatuhkan.
“Jika alasannya kerusakan, seharusnya diberi pembinaan dan ganti rugi, bukan langsung diskors. Kerugian akibat kerusakan itu jauh lebih kecil dibanding kerugian Rp3,12 miliar yang mereka sorot dan sampai hari ini belum ada sanksi bagi siapa pun di kasus itu,” tegas Alwin.
Bahkan, Kata Alwin, terdapat kesalahan prosedur: salah satu mahasiswa yang tidak terlibat perusakan ikut dikenai sanksi akibat kekeliruan proses pemeriksaan tim kode etik universitas.
“Pertemuan antara massa aksi dan pimpinan universitas sempat berlangsung, namun dinilai tidak memuaskan. Penjelasan yang diberikan dianggap tidak akurat dan tidak menjawab inti persoalan. Ketiga tuntutan tidak mencapai kesimpulan konkret” Ujarnya.
P2AUM berjanji tidak berhenti di sini. “Kami akan kembali berkoordinasi dengan BPH Universitas Muhammadiyyah Buton demi menjamin penegakan hukum yang sesungguhnya di lingkungan kampus ini,” pungkas Alwin. (**)
Editor : Harry

