SPIONNEWS, BAUBAU – Ratusan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Buton (UMButon) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Baubau, pada Senin (12/10/2026). Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan kekerasan yang melibatkan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba terhadap wartawan tvOne serta dugaan penghapusan rekaman video di lingkungan Mapolres Baubau pada Rabu malam (7/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan kepada jajaran kepolisian. Namun, setelah melakukan dialog dengan Kapolres Baubau, massa menilai belum seluruh tuntutan mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan.
Jenderal lapangan sekaligus Ketua BEM Fakultas Teknik UMButon, Dicky, menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah mendesak agar anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan tvOne diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Menurutnya, tuntutan tersebut telah mendapat respons dari Kapolres Baubau. Meski demikian, mahasiswa masih mempertanyakan tindak lanjut terhadap tuntutan lainnya.
“Tuntutan pertama sudah dijawab. Namun, tuntutan kedua terkait evaluasi Kasat Narkoba belum dijawab oleh Kapolres,” ujar Dicky.
Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak evaluasi terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Baubau beserta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mahasiswa menilai pimpinan satuan harus bertanggung jawab terhadap fungsi pengawasan, pembinaan, serta perilaku anggota yang berada di bawah komandonya.
Sementara itu, tuntutan ketiga ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar mencopot Kapolres Baubau. Desakan tersebut merupakan bentuk kritik mahasiswa terhadap kepemimpinan kepolisian setempat yang dinilai perlu dievaluasi menyusul dugaan insiden yang mencederai kepercayaan publik.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini kembali terulang di Kota Baubau. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Karena itu, dugaan tindakan represif terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius dan ditangani secara transparan,” tegas Dicky.
Koordinator lapangan (korlap), Fandi, menegaskan bahwa jawaban Kapolres Baubau belum memenuhi harapan mahasiswa. Karena itu, BEM Fakultas Teknik UMButon menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam aksi lanjutan tersebut, mahasiswa akan mempertegas dua tuntutan utama, yakni mendesak Kapolres Baubau mengevaluasi dan mencopot Kasat Resnarkoba Polres Baubau serta meminta Kapolda Sulawesi Tenggara mencopot Kapolres Baubau yang mereka nilai tidak becus dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami menilai jawaban Kapolres belum memuaskan terhadap tiga tuntutan yang kami sampaikan. Karena itu, kami akan kembali turun ke jalan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kami mendesak agar Kasat Narkoba dicopot dan meminta Kapolda Sulawesi Tenggara mencopot Kapolres Baubau. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan terus mengawal kasus ini, bahkan jika diperlukan, kami akan menggelar aksi langsung di Polda Sulawesi Tenggara,” tegas Fandi.
Menurut mahasiswa, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memeriksa anggota yang diduga terlibat. Mereka juga menuntut kejelasan mengenai tanggung jawab struktural, pengawasan internal, serta langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Di sisi lain, Kapolres Baubau menyampaikan bahwa tiga anggota yang diduga terlibat telah dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan melindungi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan melindungi anggota kami jika terbukti bersalah,” tegas Kapolres Baubau.
Meski demikian, mahasiswa menilai pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat harus disertai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Mereka juga meminta agar dugaan penghapusan rekaman video di lingkungan Mapolres Baubau ditelusuri secara serius untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Katanya, Rencana aksi jilid II menjadi bentuk tekanan publik agar penanganan dugaan kekerasan terhadap wartawan tidak berhenti pada pernyataan semata. Bagi mahasiswa, proses hukum yang transparan, evaluasi terhadap pimpinan, dan pertanggungjawaban institusional merupakan bagian penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Jika insiden pesta miras tersebut melibatkan anggota polisi di dalam Mako Polres, pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan adalah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) atau Kepala Satuan (Kasat) terkait. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, pimpinan yang lalai dapat dikenakan sanksi karena melanggar asas pertanggungjawaban komando” Ujarnya.
BEM Fakultas Teknik
UMButon menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntutan mereka memperoleh kejelasan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. (**)
Editor : Harry

