SPIONNEWS.ID, MALUKU – Sekretaris Wilayah (Sekwil) Syarikat Islam (SI) Provinsi Maluku, Muhammad Ali Suneth, meminta polemik mengenai kenaikan harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa disikapi secara proporsional dan objektif.
Ia menegaskan, perbedaan nilai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu dijelaskan secara terbuka, tetapi tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Ali Suneth, pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari kontrol masyarakat dalam negara demokratis. Namun, pengawasan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian, ketepatan informasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Transparansi harus tetap dikedepankan. Jika terdapat perbedaan angka dalam laporan kekayaan, tentu publik berhak meminta penjelasan. Tetapi kita juga harus membedakan antara dugaan, pengaduan masyarakat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian tindak pidana,” ujar Ali Suneth.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi pemberitaan mengenai laporan Mollucas Corruption Watch (MCW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kenaikan nilai kekayaan Gubernur Maluku.Dalam pemberitaan NetMaluku pada 13 Oktober 2026, nilai kekayaan Hendrik Lewerissa disebut meningkat dari sekitar Rp2,09 miliar pada laporan tahun 2024 menjadi sekitar Rp17,40 miliar dalam LHKPN khusus awal menjabat pada 2025. Perbedaan kedua angka tersebut mencapai sekitar Rp15,31 miliar.
Ali menilai, selisih tersebut patut mendapat penjelasan yang dapat diuji melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Namun, menurutnya, persoalan itu tidak cukup dinilai hanya berdasarkan perbandingan angka total kekayaan dalam dua laporan.
“Pertanyaan pentingnya bukan sekadar berapa besar kenaikannya, melainkan bagaimana riwayat aset tersebut, kapan diperoleh, bagaimana nilai pelaporannya ditentukan, serta apakah sumber perolehannya dapat dijelaskan dan dibuktikan,” katanya.
Ia menjelaskan, waktu suatu aset diperoleh tidak selalu sama dengan waktu aset tersebut dicantumkan dalam laporan kekayaan. Karena itu, pemeriksaan perlu memperhatikan dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, sumber dana, kewajiban keuangan, dan informasi lain yang relevan.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Media Center Maluku pada 14 September 2026 pernah menyampaikan penjelasan bahwa sejumlah aset tidak bergerak yang sebelumnya belum tercantum dalam laporan 2024 dimasukkan dalam pelaporan berikutnya.
Menurut penjelasan pemerintah tersebut, aset-aset itu telah diperoleh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.Ali berpandangan, keterangan pemerintah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang harus diuji bersama dokumen pendukungnya.
Penjelasan pihak yang dilaporkan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan, sebagaimana pengaduan masyarakat juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
“Penjelasan harus dibuktikan dengan dokumen. Jika semuanya sesuai, hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian yang relevan secara hukum, tentu harus ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, LHKPN merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas yang membantu mendorong keterbukaan penyelenggara negara. Oleh sebab itu, pejabat publik tetap berkewajiban memastikan bahwa laporan kekayaannya disampaikan secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Ali mengingatkan agar perbedaan nilai kekayaan tidak secara otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi. Penilaian hukum harus mempertimbangkan keseluruhan fakta, termasuk asal-usul aset, waktu perolehan, sumber pembiayaan, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi dan keseriusan penegakan hukum.
“Jangan sampai kritik terhadap pejabat publik dibungkam atas nama praduga tak bersalah. Sebaliknya, jangan pula seseorang langsung dihakimi hanya karena terdapat perbedaan angka dalam laporan kekayaan. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” ujarnya.
Ali menegaskan, Syarikat Islam Maluku mendukung pemberantasan korupsi dan penguatan pengawasan terhadap penyelenggara negara. Dukungan tersebut, katanya, harus diwujudkan melalui proses yang objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun opini yang belum terverifikasi.
Ia juga mendorong agar polemik tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. Klarifikasi yang disertai dokumen pendukung serta pemeriksaan sesuai kewenangan dinilai lebih penting untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Jangan membangun pembelaan tanpa dasar, tetapi jangan pula melakukan penghakiman tanpa bukti. Masyarakat berhak mengawasi, gubernur berhak memberikan penjelasan, dan KPK berwenang menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ali berharap masyarakat Maluku tetap kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan, sekaligus mengedepankan akurasi informasi dan menghormati proses hukum.
Menurutnya, tujuan utama pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik bukan sekadar memenangkan perdebatan atau membentuk opini, melainkan memastikan transparansi, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mendorong pemerintahan yang bersih.
“Prinsip kita jelas: transparansi tanpa prasangka, pengawasan tanpa penghakiman, dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika ada penjelasan, verifikasi harus dilakukan secara objektif,” tutup Muhammad Ali Suneth.
Editor : EB

