Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman alamat tempat tinggal HY dan status pekerjaan ASD yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam surat permohonan cerai talak yang diajukan ke Pengadilan Agama Ambon. Selain itu, laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa akta cerai.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 391 juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 509 juncto Pasal 21 KUHP, serta Pasal 394 juncto Pasal 21 KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut selanjutnya menjadi bagian yang perlu ditelaah berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum HY, Adnan, SH, MH, CHL menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan rekayasa keterangan mengenai alamat tempat tinggal kliennya dalam dokumen permohonan cerai talak.
Menurut Adnan, HY seharusnya tercatat bertempat tinggal di Desa Watorumbe Bata, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Namun, dalam dokumen permohonan cerai talak yang diajukan ASD, alamat HY justru dicantumkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Honopopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Selain persoalan alamat, Adnan juga mempersoalkan pencantuman status pekerjaan ASD sebagai mahasiswa, sementara kenyataannya ASD bekerja sebagai ASN berstatus PPPK yang bertugas sebagai guru di SMAN 2 Mawasangka Tengah.
"Klien saya tidak pernah ke Ambon. Iya ke Ambon pada tanggal 5 Oktober 2026 karena mau datang ajukan laporan itu. Selain itu, ASD dalam permohonannya mencantumkan status pekerjaannya sebagai mahasiswa, padahal yang bersangkutan merupakan ASN berstatus PPPK yang mengajar di SMAN 2 Mawasangka Tengah," ungkap Adnan.
Menurut Adnan, diduga pencatuman alamat yang tidak sesuai fakta itu sengaja dilakukan agar kliennya tidak mengetahui proses cerai yang diajukan. Sementara itu, pencantuman status pekerjaan sebagai mahasiswa juga dilakukan karena untuk menghindari pengurusan izin cerai dari atasan.
"Kalau memang ingin mengajukan cerai, silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jangan sampai proses tersebut dilakukan dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Semua harus dijalankan secara jujur dan sesuai prosedur hukum," tegas Adnan.
Selain ASD, laporan tersebut juga mencakup seorang perempuan berinisial LN, yang merupakan kakak kandung ASD.
LN diduga menerima dan menandatangani surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Ambon serta mengaku sebagai HY. Dugaan tersebut turut dimintakan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan identitas penerima surat, proses penyampaian panggilan sidang, serta ada atau tidaknya perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Tidak hanya itu, dua orang kuasa hukum ASD juga turut disertakan dalam laporan tersebut.
Adnan menegaskan bahwa peran masing-masing pihak perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan apakah masing-masing pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebagai kuasa hukum HY, Adnan berharap Polda Maluku menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan cerai talak tersebut. Menurutnya, penanganan laporan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya sekaligus memastikan bahwa setiap proses peradilan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kejujuran, ketertiban administrasi, dan hak-hak para pihak. (**)
Editor : Harry

