Kapolres Baubau Takziah Korban, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

SPIONNEWS.ID, Baubau - Kapolres Baubau AKBP Noer Alam, S.I.K., didampingi sejumlah pejabat lingkup Polres Baubau, melaksanakan takziah ke rumah duka almarhum Al Rizky alias Ciki, korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi sekitar pukul 4 Wita dinihari di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Baubau menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Baubau dalam mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polres Baubau bergerak cepat, hanya sekitar 7 jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Baubau, hal tersebut terungkap saat konferensi pers Polres Baubau yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Andi Usri, SH.,MH., baru-baru ini.

Menurut keterangan Satreskrim, motif kejadian diduga karena tersangka tersulut emosi ketika korban meneriaki nama tersangka di jalanan, yang membuat pelaku menikam dada korban dengan badiknya, dari hasil keterangan pelaku membuang pisau tersebut di tengah pelarian dari lokasi kejadian menunju Wonco.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana pasal 458 ayat (1) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berbunyi "Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) tahun." Kini, pelaku masih menjalani proses hukum selanjutnya. (Syamsir)

Editor : Rusly, S.Mn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *