Panwascam Kelapa Lima Kota Kupang Dan Satpol PP Tertibkan APK Pada Lokasi Terlarang

SPIONNEWS.ID, KUPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelapa Lima, Kota Kupang, melaksanakan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat, 08/11/2024.

Tim gabungan menyasar sejumlah titik di Wilayah Kecamatan Kelapa Lima, yang diketahui sebagai lokasi terlarang untuk pemasangan APK, seperti area fasilitas umum, taman, tiang listrik, dan pohon.seperti di Taman Nostalgia Kupang, yang banyak terdapat APK dari pasangan calon yang dipasang di pepohonan dalam taman. Selama operasi, puluhan APK yang melanggar aturan berhasil diturunkan dan diamankan.

Oleh karena itu, Ketua Panwascam Kelapa Lima, Yurlis W Fiah, S.Sos menegaskan; “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan penertiban jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, diharapkan para peserta pemilu dan tim kampanye lebih mematuhi aturan demi menciptakan suasana pemilu yang tertib dan adil,” tegasnya.

Dan operasi ini, lanjutnya, dilakukan untuk menegakkan peraturan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas Perda Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011- 2031. “Pelaksanaan operasi ini adalah untuk menjaga ketertiban serta keindahan Kota Kupang,’’ tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, penertiban ini dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kota Kupang dan aparat keamanan, mereka bekerja sama untuk memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pelanggaran pemasangan APK.

Untuk itu, dirinya sebagai Ketua Panwas Kecamatan Kelapa Lima menuturkan; ‘’Saya sangat berharap kepada masyarakat untuk ikut dan turut berpartisipasi dengan melaporkan pelanggaran serupa yang mereka temui, yaitu tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai pada tempatnya, hal ini dilakukan agar pelaksanaan pemilu bisa lebih tertib dan jujur,‘’ imbuhnya.

Beliau juga menambahkan, upaya penertiban APK ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan menghindari kesan kampanye yang semrawut serta tidak terkendali, dan langkah penertiban ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk lebih bijak dalam memasang APK, serta menghormati peraturan yang ada demi menjaga ketertiban bersama.

‘’Selama melakukan penertiban APK, warga di sekitar lokasi penertiban menyambut baik langkah ini, karena pemasangan APK yang tidak sesuai aturan seringkali mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan,’’ tutupnya. (*)

Peliput: Abdul Sumbing

Editor : Rusly, S.Mn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *