Mantan Anggota Koperasi TKBM Ambon Di Ringkus Polisi Setelah 5 Tahun Jadi Buronan

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Penyidik Reskrimum Polda Maluku akhirnya menangkap Adry Aryanto, tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan di Kota Bandung, Jawa Barat. Adry yang merupakan mantan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ini telah menjadi buronan selama lebih dari lima tahun dan kerap menghindar dari panggilan penyidik.

Penangkapan Adry dilakukan pada Selasa (19/8/2025), saat ia menjenguk mertuanya yang sakit di Rumah Sakit Ali Sadikin, Bandung. Setelah ditangkap, Adry langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam jumpa pers, Kuasa hukum TKBM Pelabuhan Ambon Roos Jeane Alfaris mengungkapkan, bahwa kliennya, Ilyas Lassa, telah melaporkan Adry sejak 2020. Namun, Adry selalu mangkir dari panggilan kepolisian dengan berbagai alasan, sehingga hal itu memicu kekecewaan publik kepada pihak terkait. Ujarnya Kamis (21/8/2025) di Kota Ambon.

Lebih lanjut Alfaris mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur lain, seperti memberitakan kinerja penyidik yang terkesan lamban dan menggugat Kapolda Maluku serta Adry Aryanto secara perdata, karena penyidik terlihat enggan menahan tersangka. Tekanan ini akhirnya memacu kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

“Setelah Adry ditahan, kami mengapresiasi pihak Polda Maluku dan Kejaksaan. Kami juga secara resmi mencabut gugatan perdata yang dilayangkan, termasuk laporan ke Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri,” ungkap Kuasa Hukum Alfaris.

Kasus Adry Aryanto menjadi sorotan karena menunjukkan betapa lamanya penegakan hukum dapat berjalan. Kini, proses hukum di pengadilan tinggal menunggu dimulainya persidangan.(*)

Editor: Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *