Pertahankan Tanah Adat, Sara Wabula Lapor Kesultanan Buton

SPIONNEWS.ID, BAUBAU – Lembaga Adat Kesultanan Buton mendapat kunjungan kerja Sara Kadie Wabula dalam rangka membahas permasalahan tanah adat.

Minggu (26/01/2025), berawal dari rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan menyasar 3.500 bidang tanah di 15 desa, termasuk Desa Wabula 1 dan Desa Wabula. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.

Seperti diketahui, Tanah Adat Kecamatan Wabula merupakan bentuk kepemilikan yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat dan telah dikuasai sejak zaman dahulu. Hal itu berdasarkan kekuatan hukum tanah adat di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. UUPA ini menyatakan bahwa hukum adat merupakan dasar dari hukum pertanahan di Indonesia.

Parabela Kadie Wabula, Makmur S.H. mengatakan; “Persoalan Sertifikat Tanah Adat Wabula oleh Pemerintah dan Pertanahan dalam rangka Program PTSL awalnya disambut baik dan telah diikuti oleh perangkat Sara Wabula dalam proses yang berlangsung cukup lama. Sekitar 10% tanah adat yang diidentifikasi digunakan 1800-an KK akan diberikan sertifikat tanah oleh BPN Kabupaten Buton dalam Program PTSL,” terangnya.

Baca Juga : Waburi Park Destinati Paling Diminati di Pulau Buton, Yuk Ke Buton Selatan

Lebih jauh, hak pakai yang disepakati awalnya sebagai bagian dari tanah adat, dan selama ini prosesnya berlangsung tanpa ada kendala, namun ada oknum yang mencoba seolah dipaksakan untuk mengubah status hak pakai menjadi hak milik dari status tanah adat eks wilayah Kesultanan Buton.

“Tanah adat merupakan kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, bagi kelangsungan hidupnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, namun tidak untuk dimiliki secara utuh sebagai milik pribadi atau diklaim sebagai milik negara karena itu adalah bagian dari Adat yang diwariskan leluhur Buton masa lampau. Masyarakat Hukum Adat Wabula hidup berdasarkan hukum adat dan memiliki ikatan kuat pada asal-usul leluhur di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga : Konsperam Mendorong Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk Dalam Seram Utara Raya

“Sara Wabula selama ini tidak akan mempermasalahkan jika masyarakat ingin mendaftarkan hak pakai atas tanah dan bangunan yang dimiliki namun sesuai ketentuan dan aturan adat selama ini harus tetap dipertahankan dan dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Pangka Kenepulu, H. Idrus Taufiq Saidi, S.Kom, M.Si, mengatakan, “Kami menyadari bahwa filosofi pembangunan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat yang merasakannya,” ucapnya pada awak media.

Ungkapnya, permasalahan hukum tanah adat menyangkut seperangkat norma, aturan, dan kebiasaan yang mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adat di Indonesia.

“Hukum ini berakar pada tradisi dan budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun, serta menjadi bagian dari sistem hukum tidak tertulis yang berlaku di suatu wilayah tertentu,” tuturnya.

Ciri utama hukum tanah adat adalah:

1. Komunitas: Tanah sering dianggap sebagai milik bersama komunitas atau kelompok masyarakat adat, bukan milik individu.

2. Keterikatan dengan adat istiadat: Pengaturan tanah dilakukan berdasarkan tradisi dan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat.

3. Keseimbangan: Hukum tanah adat sering menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan roh leluhur.

4. Fleksibilitas: Hukum ini cenderung tidak kaku dan dapat menyesuaikan dengan perubahan situasi dalam masyarakat adat.

Lanjutnya, Sehingga dengan permasalahan Sara Kadie Wabula ini, Lembaga Kesultanan Buton akan berupaya memberikan legalitas administrasi berupa penyampaian dan bersurat secara resmi kepada Pemda dan Pertanahan Kabupaten Buton serta pihak-pihak terkait.

“Agar permasalahan ini mendapatkan solusi dan tidak merugikan pihak-pihak yang akan menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkasnya. (LT)

Editor: Harry

3 thoughts on “Pertahankan Tanah Adat, Sara Wabula Lapor Kesultanan Buton

  1. Yang Terhormat Tuan Editor.
    Sebaiknya ditelusuri kembali apakah tanah Wabula masih memenuhi empat unsur hukum tanah adat diatas? Saya agak pesimis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *