SPIONNEWS.ID, MALUKU — Aktivis Kepulauan Aru, Sulri Djabumir, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar memfokuskan perhatian dan penegakan hukum terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kepulauan Aru, Dr. Johan Gonga, serta Supardi Arifin, yang diketahui merupakan buronan Kejati Maluku sekaligus kontraktor pelaksana sejumlah proyek strategis di Kabupaten Kepulauan Aru.
Sulri menegaskan bahwa kedua nama tersebut tersandera dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Dusun Marbali serta pembangunan perpustakaan wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan dari pihak Kejati Maluku.“Sudah saatnya Kejati Maluku menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Kasus dugaan korupsi di Aru bukan isu baru, tapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang jelas,” tegas Sulri Djabumir dalam pernyataannya ke media (30/10/2025)
Selain dua proyek tersebut, kata Sulri, mantan Bupati Johan Gonga juga tersandera sejumlah dugaan korupsi besar lainnya yang patut menjadi fokus utama penyelidikan Kejati Maluku. Di antaranya:
- Hibah PGSDKU senilai Rp82.000.000.000,00.
- Kasus Beasiswa Daerah yang bersumber dari APBD sebesar Rp42.000.000.000,00.
- Hibah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp70.000.000.000,00, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Dana TPG dan TKG Tahun 2024, bersumber dari DAU (APBN) dengan nilai Rp9.400.000.000,00.
- Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2024, yang menelan anggaran sebesar Rp76.000.000.000,00.
Menurut Sulri, besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi yang sistematis selama masa kepemimpinan Johan Gonga. Oleh karena itu, Kejati Maluku diminta segera memeriksa dan memproses hukum mantan Bupati tersebut tanpa menunggu tekanan publik.
“Kami mendesak Kejati Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Dr. Johan Gonga. Jangan biarkan rakyat Aru kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara harus ditindak tegas,” ujar Sulri.
Ia menambahkan, penanganan kasus-kasus korupsi ini menjadi ujian moral dan integritas bagi aparat penegak hukum di Maluku, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keadilan tidak boleh dibiarkan tenggelam di laut Arafura. Kejati Maluku harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga marwah keadilan di Kepulauan Aru,” tutup Sulri Djabumir.
Sementara pihak Kejati Maluku ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatApp terkait hal tersebut menyampaikan, Ini masih dalam proses penyelidikan dan para pejabat baru dilantik hari rabu kemarin sehingga akan mempelajari hal tersebut
Editor : EB


 
			 
			 
			