Kunjungi Ambon, Jaksa Agung RI Didesak BEM Nus Maluku Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Bupati Aru

SPIONNEWS.ID, MALUKU – kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M. ke Kota Ambon menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku. Dalam momentum tersebut, BEM Nusantara Maluku mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti laporan resmi yang telah mereka sampaikan beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel, serta sejumlah kasus lain yang dinilai mandek di tingkat daerah.

Desakan Mahasiswa di Tengah Kunjungan Jaksa Agung RI:

Dalam pernyataannya, Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan bahwa kedatangan Jaksa Agung di Maluku tidak boleh sebatas agenda seremonial, tetapi harus menjadi momentum penegasan supremasi hukum di tanah seribu pulau.

Kami menyambut baik kunjungan Bapak Jaksa Agung ke Ambon, tapi kami juga ingin mengingatkan: masih banyak kasus korupsi di Maluku yang jalan di tempat. Salah satunya laporan resmi kami di Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan Bupati Aru dalam proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam. Kami minta Kejagung segera tindaklanjuti dan jangan biarkan kasus ini dikubur di Kejati Maluku tegas Rahantan

Menurut Adam, Kejati Maluku selama ini dinilai tidak berani menyentuh pejabat tinggi daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Padahal, laporan BEM Nusantara Maluku yang sudah didaftarkan secara resmi ke Kejaksaan Agung RI disertai data dan dokumen pendukung yang kuat.

Laporan Mahasiswa yang Tak Boleh Diabaikan:

BEM Nusantara Maluku sebelumnya telah melaporkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel alias Timo, ke Kejaksaan RI, KPK RI, dan Kemendagri. Laporan itu teregister dengan nomor 005/LP/BEMNUS/Maluku/XI/2025, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta.

Dalam laporan tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun Anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar, yang diduga kuat dikerjakan secara tidak transparan dan sarat penyimpangan.

Fakta yang ditemukan menyebutkan bahwa pada saat proyek itu berlangsung, Timotius Kadel yang kini menjabat sebagai Bupati Aru  justru berperan sebagai kontraktor proyek melalui perusahaan PT. Purna Dharma Perdana, yang sebelumnya telah di-blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (2014–2016) kemudian inisial SP diduga kuat mempunyai Peran penting di balik proyek ini.

Kejati Maluku Dinilai “Masuk Angin”

BEM Nusantara Maluku juga menuding bahwa Kejati Maluku telah gagal menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen.

Kami menduga adanya intervensi kekuasaan yang membuat Kejati Maluku tidak berani memanggil dan memeriksa Bupati Aru. Mereka beralasan ada pengembalian kerugian negara, padahal secara hukum, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ini preseden buruk bagi keadilan.

Karena itu, mahasiswa menilai kedatangan Jaksa Agung RI di Ambon harus menjadi pintu masuk pembenahan total kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Seruan Tegas BEM Nusantara Maluku kepada Kejaksaan Agung RI:

Dalam rilis resminya, BEM Nusantara Maluku menyampaikan empat poin desakan utama kepada Jaksa Agung RI:

  1. Segera menindaklanjuti laporan resmi BEM Nusantara Maluku terkait dugaan korupsi Bupati Kepulauan Aru dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak kontraktor.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Maluku, yang dinilai tidak profesional dan berpotensi melindungi oknum pejabat daerah.
  3. Menurunkan tim khusus dari Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.
  4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.

Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Jaksa Agung agar menegaskan komitmen penegakan hukum di Maluku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Kejati Maluku tidak sanggup, biarkan Kejagung RI yang turun langsung tegas Rahantan.

BEM Nusantara Maluku: Mahasiswa Tidak Akan Diam:

BEM Nusantara Maluku menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga ke tingkat nasional, bahkan siap melakukan aksi besar di Jakarta jika laporan ini kembali diabaikan.

Pihak Kejati Maluku ketika dikonfirmasi menyampaikan, Ini masih dalam proses penyelidikan dan para pejabat baru dilantik hari rabu kemarin sehingga akan mempelajari.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *