Ada Dugaan Oknum TNI-Polri Peralat Warga, Masyarakat Adat Wasuamba Minta Penegakan Hukum Tegas

SPIONNEWS, BUTON – Hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah Kepulauan Buton dijamin secara tegas dan kuat oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi landasan penyelesaian atas dugaan penyerobotan tanah adat yang terjadi di wilayah Kabupaten Buton, tepatnya di kawasan masyarakat adat Wasuamba.

Secara hukum, pengakuan ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Diperkuat pula oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan tanah ulayat adalah bagian sah dari hak adat, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang wewenang daerah mengakui masyarakat adat, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan milik negara, serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penetapan tanah ulayat.

Kondisi lapangan menunjukkan bahwa wilayah tanah adat Wasuamba memiliki dasar sejarah yang jelas. Sejak tahun 1802, Pemerintahan Belanda telah menetapkan Distrik Lasalimu, yang di dalamnya secara tegas tercantum tanda batas wilayah hak milik masyarakat adat Wasuemba. Sejak masa itu, tanah tersebut dikelola dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat.

Namun belakangan ini muncul tindakan yang sangat merugikan. Dilaporkan sejumlah warga Desa SP7 melakukan pemasangan patok atau pematokan batas di atas tanah adat tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Kepala Desa maupun Tokoh Adat Wasuamba. Bahkan pelaku dilaporkan menebang dan merusak tanaman yang sedang dirawat masyarakat adat, serta melarang mereka berkebun di atas tanah warisan leluhur.

Masyarakat juga mengungkapkan keprihatinan mendalam karena muncul informasi adanya dugaan keterlibatan oknum dari unsur TNI dan Polri yang ikut memperalat warga dalam melakukan penyerobotan tersebut. Terkait hal ini, masyarakat sangat berharap kepada Kapolres Buton dan Kapolda Sulawesi Tenggara agar segera memberikan peringatan tegas kepada oknum-oknum yang dimaksud. Dikhawatirkan tindakan tersebut sangat menyalahi aturan kedinasan, kode etik, serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menurut salah satu warga adat yang lahannya menjadi korban, mereka memiliki bukti sejarah yang tak terbantahkan. “Kami memiliki hak penuh atas pengelolaan tanah adat tersebut. Cerita dan keterangan dari orang tua kami masih kami pegang teguh, bahkan Makam Besar nenek moyang kami pun masih berdiri kokoh di tanah adat Wasuamba ini, yang secara administrasi kini masuk wilayah Desa SP7,” ungkapnya dengan haru.

Ia meminta agar Pemerintah Daerah segera memperjelas status hukum tanah adat Wasuamba yang selama ini dimanfaatkan oleh warga Desa SP7. Selain itu, masyarakat juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di tingkat lokal, guna mencegah terjadinya keributan, kesalahpahaman, serta ketidakadilan yang menimpa hak masyarakat adat.

Tindakan sepihak ini menimbulkan kerugian materiil sekaligus mengganggu ketentraman warga. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri fakta lapangan, menindak tegas pelanggaran, serta mengembalikan hak masyarakat adat agar tidak meluas menjadi konflik berkepanjangan. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *