RAPAT PARIPURNA DPRD BUTON SELATAN: BAHAS PERUBAHAN KUA-PPAS APBD TAHUN ANGGARAN 2026

SPIONNEWS, BATAUGA, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat strategis ini menjadi langkah krusial dalam menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah demi menjawab dinamika kebutuhan pembangunan masyarakat.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan yang terhormat, sekaligus kepada seluruh undangan yang telah hadir dan berkontribusi dalam rapat paripurna ini. Kehadiran dan dukungan seluruh elemen menjadi kekuatan utama dalam memajukan tata kelola pemerintahan daerah.

Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., MBA. dalam pemaparan kebijakan anggaran menyampaikan angka-angka kerangka fiskal daerah sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Rp 532.865.256.383
  • Belanja Daerah: Rp 576.381.075.593,35
  • Pembiayaan Daerah: Rp 43.515.819.210,35
  • Pengeluaran Pembiayaan: Nihil

Dengan struktur tersebut, defisit anggaran daerah tertutup sepenuhnya melalui komponen pembiayaan daerah, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyusunan dokumen Perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai respon terhadap berbagai dinamika dan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran yang berjalan, baik yang berasal dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Selain itu, dokumen ini juga disiapkan untuk menyelesaikan prioritas pembangunan yang mendesak dan bersifat strategis bagi daerah.

Hal ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan anggaran, sehingga alokasi sumber daya daerah tetap terarah, efektif, dan efisien, mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara nyata, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Buton Selatan.

Bupati H. Muhammad Adios menyampaikan harapannya agar DPRD yang terhormat dapat memberikan masukan atau kritik yang konduktif serta dukungan dalam pembahasan dokumen ini, sehingga kesepakatan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Buton Selatan.

Penyusunan dan pembahasan dokumen ini dilaksanakan dalam kerangka amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi landasan hukum utama tata kelola anggaran pemerintah daerah.

Hasil pembahasan Rapat Paripurna ini akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD, sebelum ditetapkan menjadi kesepakatan bersama dan dijadikan acuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Diharapkan seluruh proses pembahasan berjalan transparan, partisipatif, dan tepat waktu, sehingga anggaran daerah dapat segera disahkan dan terealisasi untuk kesejahteraan masyarakat Buton Selatan. (**)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *