SK P3K Paruh Waktu Aru Diproses, Pemkab Tunggu Persetujuan BKN

DOBO, SPIONNEWS.ID – Proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Aru terus berjalan. Pemerintah daerah kini menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap dokumen pengangkatan para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Wakil Bupati Kepulauan Aru Muhammad Jumpa mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan sejumlah tahapan administrasi, termasuk meminta para P3K paruh waktu menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administrasi dalam proses pembayaran gaji.

“Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu sebagai dasar pembayaran gaji terkait apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September ini, sebelumnya atau bulan berikutnya. Yang terpenting adalah mereka sudah menandatangani dokumen tersebut,” ujar Jumpa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).

Setelah proses penandatanganan SPMT, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru melanjutkan proses pengajuan Surat Keputusan (SK) melalui aplikasi resmi BKN.

Menurut Jumpa, draft SK bagi P3K paruh waktu tersebut telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu persetujuan BKN sebelum SK dapat ditindaklanjuti dan diserahkan kepada masing-masing pegawai.

“Proses SK mereka sedang berjalan, jadi kami minta untuk sabar menunggu. Saat ini seluruh administrasi kepegawaian ASN harus diunggah melalui aplikasi BKN. Nanti setelah mendapat persetujuan dari sana, baru kita tindak lanjut. Draft sudah disiapkan, tinggal menunggu persetujuan BKN,” jelasnya.

Di tengah proses administrasi tersebut, Pemkab Kepulauan Aru juga menghadapi tekanan anggaran akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian APBD, termasuk mencari ruang pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembayaran gaji P3K paruh waktu.

Jumpa menegaskan, peserta yang telah dinyatakan lulus tetap harus memperoleh kepastian status dan hak kepegawaiannya.

“Mereka sudah dinyatakan lulus itu harus diangkat dan tidak bisa tidak paruh waktu,” tegasnya.

Pemkab Kepulauan Aru berharap proses persetujuan administrasi melalui BKN dapat segera diselesaikan sehingga pengangkatan P3K paruh waktu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kepastian SK, pemerintah daerah juga berupaya memastikan persoalan pembayaran gaji P3K paruh waktu dapat diselesaikan melalui penyesuaian anggaran dalam APBD Perubahan.

Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *