Gazebo Literasi SD Inpres Pelita Jaya Disorot, Orang Tua Murid Dibebani Rp200–300 Ribu

SBB, SPIONNEWS.ID – Pembangunan Gazebo Literasi di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat sorotan dari tokoh pemuda sekaligus pemerhati pendidikan, La Maarup Tomia, S.Pd.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai pembangunan Gazebo Literasi di SD Inpres Pelita Jaya, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, yang menurut La Maarup, pembiayaannya dibebankan kepada orang tua murid.Ia menyebut, setiap orang tua murid diminta menanggung biaya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 per siswa.

Menurutnya, nominal tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki dua hingga tiga anak yang bersekolah.

“Ini cukup memberatkan orang tua murid. Bayangkan kalau satu orang tua memiliki dua atau tiga anak, tentu bebannya semakin besar. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga sedang sulit,” kata Maarup.

Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme pembiayaan pembangunan Gazebo Literasi tersebut, terlebih jika pembangunan fasilitas itu merupakan bagian dari program pendidikan atau program pemerintah.

Maarup juga mempertanyakan legal standing keterlibatan orang tua murid dalam pembiayaan pembangunan tersebut.

“Kalau ini merupakan program pemerintah, kenapa lagi harus melibatkan orang tua murid untuk membiayai pembangunannya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Menurut informasi yang disampaikannya, pembangunan Gazebo Literasi di SD Inpres Pelita Jaya direncanakan mencapai sekitar tujuh unit dengan kebutuhan anggaran hingga puluhan juta rupiah.

Ia juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan pembangunan tersebut yang disebutnya tidak melibatkan Komite Sekolah sebagaimana mestinya.

Maarup menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola pembiayaan pendidikan di sekolah negeri.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai Komite Sekolah dan pendanaan pendidikan. Dalam regulasi pendidikan, Komite Sekolah memiliki peran dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program pendidikan serta dapat menggalang dana masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara standar pembiayaan pendidikan juga telah diatur dalam regulasi tersendiri.

Karena itu, menurut Maarup, perlu ada kejelasan apakah dana yang dibebankan kepada orang tua murid tersebut merupakan sumbangan sukarela yang sesuai ketentuan, atau justru berupa pungutan yang memiliki unsur kewajiban.

“Ini yang harus diperjelas. Jangan sampai orang tua murid merasa terpaksa membayar karena ada kewajiban tertentu yang dibebankan kepada mereka,” katanya.

Ia juga mengkhawatirkan dampak sosial terhadap siswa yang orang tuanya tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran.

Menurutnya, jangan sampai terjadi perlakuan berbeda terhadap anak hanya karena orang tuanya tidak mampu memberikan kontribusi pembangunan.

“Jangan sampai anak-anak yang orang tuanya tidak mampu kemudian merasa malu, dibully, atau mendapatkan perlakuan berbeda dari teman-temannya hanya karena orang tuanya tidak membayar biaya pembangunan,” tegasnya.

Maarup mengaku persoalan pembebanan biaya pembangunan sekolah kepada orang tua murid bukan kali pertama menjadi perhatian.

Ia menyebut pihak sekolah sebelumnya telah beberapa kali diingatkan agar berhati-hati dalam menerapkan pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid.

Namun, menurut dia, persoalan tersebut tetap perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait.Untuk itu, La Maarup meminta DPRD Kabupaten SBB menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBB serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten SBB.

Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah pembangunan Gazebo Literasi di sekolah dasar tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah atau merupakan inisiatif masing-masing sekolah.

“DPRD harus memanggil dinas terkait. Kalau Gazebo Literasi ini merupakan program pemerintah, harus jelas sumber anggarannya, mekanismenya dan kenapa pembiayaannya kemudian melibatkan orang tua murid,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembangunan fisik gazebo, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap orang tua serta peserta didik.

Maarup juga mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rencana laporan resmi kepada Ombudsman RI dan Tim Saber Pungli agar persoalan tersebut dapat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Ini bukan hanya untuk SD Inpres Pelita Jaya, tetapi agar menjadi perhatian bagi seluruh lembaga pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Pelita Jaya dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan biaya Rp200.000–Rp300.000 per siswa, sumber dan penggunaan anggaran pembangunan Gazebo Literasi, serta mekanisme keterlibatan Komite Sekolah.

SPIONNEWS.ID akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *