Andika, Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Kepulauan Buton (HIMAKUM-KEPTON), secara resmi mendesak Polres Wakatobi mengusut tuntas penyebab kecelakaan maut tersebut, termasuk dugaan kelalaian dalam penyediaan alat pelindung diri (APD) serta pengawasan keselamatan di lokasi kerja.
"Nyawa pekerja bukan taruhan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Polisi harus mengusut secara mendalam apakah standar K3 benar-benar diterapkan atau sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Jika ditemukan kelalaian yang melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu," tegas Andika.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup pertanggungjawaban pengelola proyek, penerapan prosedur keselamatan, ketersediaan dan penggunaan APD oleh pekerja, serta mekanisme pengawasan yang berjalan di lapangan. Kepala SD Negeri Tongano Barat, Asrul Ali Saat, juga diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Jangan sampai seorang pekerja kehilangan nyawa, tetapi tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan justru luput dari pemeriksaan. Pengelola proyek dan pihak sekolah harus terbuka memberikan penjelasan sesuai peran masing-masing. Jika terbukti ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas," ujar Andika.
Selain penegakan hukum, HIMAKUM-KEPTON juga meminta instansi ketenagakerjaan dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi, termasuk akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri Tongano Barat, Asrul Ali Saat, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Demikian pula pengelola proyek dan instansi terkait, belum dapat dimintai keterangan untuk melengkapi pemberitaan ini.
Andika menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan objektif untuk mengungkap fakta penyebab kecelakaan, serta memastikan setiap pihak yang lalai bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban mutlak, bukan sekadar syarat administrasi dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah. (***)
Editor : Harry

