SPIONNEWS.ID, MALUKU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Maluku, kembali menegaskan pentingnya penguatan tata kelola lingkungan, sistem pencegahan, serta perlindungan ekosistem secara berkelanjutan.
Persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api, tetapi juga menyangkut kualitas udara, kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Nasional Pemerhati Lingkungan Nusantara (DPN PELANUSA) 13/10/2026, Dirham Rahakbauw, SH, menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta organisasi pemerhati lingkungan.
Menurut Dirham, langkah taktis yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penanggulangan karhutla, mulai dari optimalisasi operasi darat, penebalan armada water bombing, peningkatan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), hingga penguatan infrastruktur pengendalian kebakaran di kawasan gambut, perlu didukung dengan strategi pencegahan yang konsisten.
“Karhutla yang terjadi berulang kali harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pemadaman memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah kebakaran agar tidak terus terjadi dan memastikan ekosistem yang terdampak dapat dipulihkan,” ujar Dirham.
Ia menjelaskan, optimalisasi operasi darat menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan karhutla, terutama untuk menjangkau titik-titik api yang sulit ditangani dari udara.
Karena itu, koordinasi antarpersonel di lapangan, pemerintah daerah, petugas pemadam, dan masyarakat harus berjalan efektif agar penanganan kebakaran tidak terkendala keterbatasan akses maupun sarana pendukung.
Sementara itu, penambahan armada water bombing dinilai dapat membantu menjangkau kawasan kebakaran yang luas dan sulit diakses melalui jalur darat. Namun, penggunaan teknologi dan armada udara perlu disertai pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.
“Penggunaan teknologi dan armada udara tentu sangat membantu dalam situasi darurat. Namun, setelah api padam, harus dipastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran,” katanya.
Dirham juga menyoroti pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca sebagai salah satu instrumen pendukung penanggulangan karhutla dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, upaya tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya solusi menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
“OMC dapat membantu dalam kondisi tertentu, tetapi jangan sampai kita hanya mengandalkan hujan. Sistem pencegahan, patroli, deteksi dini, pengawasan kawasan, dan penegakan hukum tetap harus diperkuat,” tegasnya.
Lahan Gambut Membutuhkan Penanganan dan Perhatian khusus yang diberikan terhadap kawasan lahan gambut yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan lahan mineral.
Lebih lanjut Dirham menegaskan, Api di kawasan gambut dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan bertahan meskipun kobaran api di permukaan telah terlihat padam. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan yang cermat, ketersediaan air yang memadai, serta pemantauan berkelanjutan.
Dirham menilai, penguatan infrastruktur pengendalian kebakaran di kawasan gambut perlu menjadi prioritas, termasuk penyediaan sumber air, pompanisasi, serta sarana pengeboran air sesuai kebutuhan dan kondisi lingkungan setempat.
“Lahan gambut tidak bisa ditangani dengan pendekatan biasa. Bara dapat tersimpan di bawah permukaan. Karena itu, proses pemadaman harus benar-benar memastikan kawasan tersebut aman dan tidak kembali terbakar,” jelasnya.
Selain penanganan teknis, ia mendorong pemerintah melakukan pemetaan kawasan rawan kebakaran, memperkuat sistem peringatan dini, dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang, khususnya pada musim kering. Menurut Dirham, upaya pengendalian karhutla juga harus memperhatikan kondisi ekosistem yang terdampak.
Kerusakan vegetasi, penurunan kualitas tanah, hilangnya habitat satwa, dan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemadaman.
Karena itu, evaluasi pasca kebakaran harus menjadi bagian dari kebijakan penanganan karhutla, termasuk identifikasi tingkat kerusakan, pemulihan kawasan yang terdampak, serta pengawasan agar lahan yang terbakar tidak mengalami kerusakan lanjutan.Masyarakat Harus Menjadi Bagian dari Sistem Pencegahan
DPN PELANUSA juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut.
“Masyarakat dinilai memiliki posisi strategis dalam memberikan informasi awal mengenai kemunculan titik panas, aktivitas pembakaran, maupun indikasi kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau petugas, ujarnya.
Dirham menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pihak yang terdampak, tetapi juga perlu dilibatkan dalam sistem perlindungan lingkungan melalui edukasi, patroli partisipatif, penyebaran informasi, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.
“Pencegahan akan lebih efektif apabila masyarakat dilibatkan sejak awal. Mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya indikasi kebakaran. Informasi tersebut harus dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas,” ujarnya.
Ia juga menilai dunia usaha yang menjalankan kegiatan di sekitar kawasan hutan dan lahan gambut harus memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap pencegahan kebakaran dan perlindungan lingkungan. Pengawasan serta penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti menyebabkan atau memperparah kerusakan lingkungan.
Dalam konteks tersebut, lanjutnya, Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga memastikan tata kelola kawasan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan lapangan, evaluasi perizinan sesuai kewenangan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla berulang.Negara Harus Hadir dari Pencegahan hingga Pemulihan
Lebih lanjut, Dirham menekankan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa risiko kebakaran lanjutan dapat ditekan, masyarakat terlindungi dari dampak asap, dan kawasan yang mengalami kerusakan mendapatkan pemulihan sesuai kebutuhan ekologisnya.
“Negara jangan hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sejak tahap pencegahan, ketika api mulai muncul, saat proses pemadaman, hingga pemulihan kawasan pascakebakaran,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan pembagian peran dan koordinasi yang jelas. Pemerintah bertanggung jawab menjalankan kebijakan dan pengawasan sesuai kewenangannya, aparat melakukan penanganan serta penegakan hukum, dunia usaha menjalankan kewajiban lingkungan, sementara masyarakat dan organisasi sipil berperan dalam pengawasan partisipatif.
DPN PELANUSA, lanjut Dirham, akan terus memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk karhutla yang berulang di sejumlah wilayah. Organisasi tersebut mendorong agar setiap kebijakan penanggulangan kebakaran diarahkan tidak hanya untuk mengatasi keadaan darurat, tetapi juga membangun sistem perlindungan ekosistem yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Menjaga hutan bukan hanya menjaga pohon. Kita sedang menjaga udara, air, tanah, keanekaragaman hayati, dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Dirham Rahakbauw.
DPN PELANUSA berharap penguatan tata kelola lingkungan menjadi agenda berkelanjutan pemerintah pusat dan daerah. Dengan pencegahan yang terukur, pengawasan yang konsisten, keterlibatan masyarakat, serta pemulihan ekosistem yang serius, risiko karhutla diharapkan dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat tidak terus berulang.
Editor : EB

