BUPATI ARU TERBITKAN SURAT EDARAN WASPADA KABUT ASAP, SEKOLAH DIWAJIBKAN GUNAKAN MASKER

DOBO, SPIONNEWS.ID – Bupati Kepulauan Aru, Timothius Tayidal, menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perlindungan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peningkatan kabut asap yang berdampak pada penurunan kualitas udara dan berpotensi meningkatkan gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Surat edaran tertanggal 15 Oktober 2026 di Dobo tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dalam surat edaran itu, Bupati menegaskan sejumlah langkah pencegahan, perlindungan kesehatan, penyesuaian aktivitas pendidikan dan umum, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pada aspek pencegahan, masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, dan semak belukar untuk tujuan apa pun.

Camat dan kepala desa juga diminta membentuk serta mengaktifkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) di wilayah masing-masing. Satgas diharapkan melaksanakan patroli terpadu sekaligus menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan kepada masyarakat, khususnya petani dan peladang.

Setiap temuan titik api atau hotspot wajib segera dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, kepolisian sektor (Polsek), dan komando rayon militer (Koramil) terdekat agar dapat ditindaklanjuti.

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan seluruh puskesmas diminta menyiagakan pelayanan kesehatan serta memastikan ketersediaan masker, oksigen, dan obat-obatan untuk menangani ISPA maupun gangguan saluran pernapasan lainnya akibat paparan asap.

Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk. Penggunaan masker medis diwajibkan saat beraktivitas di luar ruangan, dan masyarakat dianjurkan menggunakan masker N95 apabila memungkinkan.

Selain itu, warga diminta memperbanyak konsumsi air putih, buah, dan sayuran serta mendapatkan istirahat yang cukup. Jika memungkinkan, ventilasi rumah perlu ditutup rapat untuk mengurangi masuknya asap, disertai penggunaan alat pembersih udara sederhana.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, yakni bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita asma dan penyakit jantung. Kelompok tersebut diimbau menghindari aktivitas di luar rumah selama kondisi udara memburuk.

Masyarakat yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata berat diminta segera mendatangi puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Sekolah dan transportasi ikut menjadi perhatian

Pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan diminta mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama proses belajar mengajar di semua satuan pendidikan. Dinas terkait juga diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai perkembangan kondisi kabut asap.

Sementara itu, instansi yang membidangi transportasi bersama pihak terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas transportasi darat dan laut, terutama karena kabut asap dapat membatasi jarak pandang dan meningkatkan risiko keselamatan perjalanan.

Bupati turut menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kecamatan, pemerintah desa, instansi teknis, aparat keamanan, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kabut asap di Kabupaten Kepulauan Aru.

Tembusan surat disampaikan kepada Gubernur Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Dandim 1503/Maluku Tenggara di Tual, Kapolres Kepulauan Aru, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Pemerintah daerah mengharapkan seluruh pihak melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah ancaman dampak karhutla dan kabut asap.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *