SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, S.Pi., M.Si., menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Regulasi tersebut diharapkan memperkuat kedudukan dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terutama dalam menjalankan koordinasi, pengendalian, dan komando penanggulangan bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Upulatu di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2026), setelah pelaksanaan uji publik terhadap rancangan regulasi tersebut rampung.
Menurut Upulatu, penyelesaian Raperda ini menjadi bagian penting dalam mendorong penguatan kelembagaan BPBD agar mampu menjalankan tugas penanggulangan bencana secara lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan uji publik, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tipologi BPBD Kota Ambon yang disebut memiliki nilai 526 dan masuk kategori A. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan kebutuhan penguatan struktur organisasi dan kepemimpinan BPBD.
Upulatu menilai, keberadaan kepala BPBD definitif penting untuk memperjelas pelaksanaan fungsi pengendalian dan komando dalam penanggulangan bencana. Dengan kepemimpinan yang secara khusus berfokus pada urusan kebencanaan, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
“Kenapa dia harus menjadi definitif sebagai kepala BPBD untuk melakukan fungsi kontrol dan komando supaya terintegrasi, tidak lagi beban itu diberikan kepada saudara Sekretaris Daerah Kota Ambon,” Ujarnya.
Ia menjelaskan, penanggulangan bencana bukan hanya berkaitan dengan penanganan ketika bencana telah terjadi, tetapi juga mencakup mitigasi, kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, hingga respons darurat dan pemulihan. Karena itu, penguatan kelembagaan BPBD perlu didukung oleh kejelasan kewenangan serta struktur organisasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, fungsi komando yang jelas menjadi kebutuhan penting agar setiap unsur pemerintah daerah dapat bergerak secara terkoordinasi ketika menghadapi situasi darurat. Dengan demikian, penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan berada dalam mekanisme koordinasi yang terintegrasi.
Dari sisi regulasi, Ranperda yang dibahas mengatur perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu dasar pertimbangan yang dicantumkan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Upulatu menyampaikan bahwa setelah uji publik selesai dilaksanakan, proses selanjutnya adalah mengawal tahapan pembahasan hingga memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, kemudian dilanjutkan dengan penetapan dan pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa Kota Ambon menjadi kota keempat yang menginisiasi perubahan regulasi dimaksud. Namun, penyelesaian uji publik belum berarti Ranperda tersebut telah resmi berlaku sebagai peraturan daerah.Oleh karena itu, Pansus bersama pemerintah daerah dan DPRD masih perlu memastikan seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai ketentuan agar rancangan regulasi tersebut dapat dituntaskan secara administratif dan hukum.Percepatan pembahasan dinilai relevan dengan kondisi kebencanaan yang perlu diantisipasi Kota Ambon.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan, perubahan cuaca, potensi dampak El Niño, serta berbagai risiko bencana lainnya menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam membangun sistem penanggulangan yang terkoordinasi.
Dalam konteks tersebut, BPBD diharapkan tidak hanya berperan sebagai perangkat daerah yang menjalankan kegiatan teknis, tetapi juga mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dan memastikan pelaksanaan penanggulangan bencana berlangsung secara terpadu.
Sementara itu, perubahan tipologi perangkat daerah lainnya disebut akan menjadi pembahasan tersendiri melalui bagian organisasi pada tahun berikutnya. Untuk tahapan saat ini, penguatan kelembagaan BPBD menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan mitigasi dan penanganan bencana di Kota Ambon.
Upulatu menegaskan, pengawalan terhadap Raperda tersebut perlu terus dilakukan sampai seluruh tahapan selesai. Kejelasan struktur dan kepemimpinan BPBD diharapkan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapan menghadapi bencana serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.
Dengan rampungnya uji publik, perhatian selanjutnya tertuju pada tindak lanjut pembahasan di DPRD dan pemerintah daerah. Masyarakat menantikan agar proses legislasi tersebut tidak berhenti pada penyelesaian tahapan konsultasi, tetapi berlanjut hingga penetapan regulasi dan pelaksanaan penguatan kelembagaan secara nyata.
Penguatan BPBD pada akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai kepemimpinan, kewenangan, koordinasi, dan fungsi komando sehingga penanggulangan bencana di Kota Ambon dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Editor : EB

