SPIONNEWS, Batauga – Bulan suci Ramadhan menjadi bulan yang penuh hikmah serta saling berbagi termasuk menjalankan salah satu perintah agama dalam kewajiban yaitu membayar zakat.
Berdasarkan rapat terbuka siang tadi, di Aula Kantor Bupati Buton Selatan, Jumat, 14/3/2025, Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Buton Selatan, beserta Anggota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melakukan rapat terbatas terkait penentuan zakat yang akan dikeluarkan oleh masyarakat di tahun 2025 ini pada bulan Ramadhan kali ini.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan H. Muh Ilham Wahid mengatakan “
Untuk tahun lalu zakat dan tahun ini sedikit berbeda, beras premium harga Rp. 13.000, untuk yang beras medium harga Rp.12.000 dan jagung Rp. 5.000 per liter,
Rp. 45.500 untuk beras premium perjiwa, Rp. 42.000 per jiwa untuk beras medium, untuk jagung 17.500 ditambah dengan infaq Rp. 10.000 / orang” ucapnya. Pada awak media.
Kata Ilham, Untuk beras premium seperti, anak beruang 788 , beras santan dan untuk beras medium seperti beras Bulog, dan beras biasa lainnya, dengan harga tiap orang Rp55.500 untuk beras premium, untuk beras premium Rp. 52.000 dan untuk jagung Rp. 27.500.
“Hari ini sudah kami rapatkan bersama dengan pemerintah daerah dan sudah disepakati tinggal menunggu surat dari Bupati Buton Selatan” ungkapnya. Jum’at, 14/3/2025, Depan Kantor Bupati Buton Selatan.
Lanjutnya, Dan bila sudah dikeluarkan suratnya baru dibolehkan masyarakat mengeluarkan zakat fitrahnya bersama dengan infaqnya.
“Harapannya kepada masyarakat yang pertama masyarakat bisa mengeluarkan zakatnya, sebagai salah satu rukun Islam, dan yang kedua mari kita tingkatkan kepercayaan kita kepada Baznas” Harapnya.
Katanya, Karena Baznas harus kita berikan ruang untuk bisa bekerja, sebagai tugas-tugas kemanusiaan dan tugas-tugas keagamaan, yang ada di Kabupaten Buton Selatan
“Dengan kita mendukung Baznas kita telah mendukung program-program kemanusiaan program-program sosial dan program-program keagamaan” Ungkapnya.
Lanjutnya, Untuk pembayaran zakatnya bisa dibayar di masing-masing masjid yang telah diserahkan anggotanya pada BAZNAS Buton Selatan.
Dikonfirmasi di tempat yang sama depan Kantor Bupati Buton Selatan, oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Buton Selatan, La Ode Alirman, Mengatakan “kalau zakat yang telah kami data itu nantinya langsung disalurkan juga kepada masyarakat, dan akan disalurkan oleh pengurus Masjid sedangkan untuk infaknya diserahkan kepada badan zakat nasional, di antaranya ada zakat mal infaq dan lain sebagainya” imbuhnya.
Ia menambahkan anggaran tersebut akan diperuntukkan kepada masyarakat dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan apabila masyarakat mengusulkan dan sesuai dengan standar dari Baznas tersebut.
“Untuk kegiatan remaja masjid bisa dilihat seperti apa kegiatannya, karena tidak semuanya usulan yang masuk bisa kami salurkan dari dana tersebut, dan hal itu harus sesuai dengan program Baznas yang telah ditentukan” ungkapnya.
“Program dari Baznas selain daripada 8 golongan yang menjadi hak penerima zakat, ada juga program dalam bidang pendidikan yaitu beasiswa bagi anak-anak yatim, yang mau lanjut sekolah Namun susah dalam pembiayaan, mereka bisa menyampaikan untuk meminta beasiswa ke Baznas” Imbuhnya.
hasil rapat Final Penetapan Zakat Fitra Kab.Buton Selatan Tahun 2025 Beras 2 Jenis, 1. Beras Premium Rp. 13.000/ Liter, 2. Beras Medium Rp.12.000/Liter, Jagung semua kecamatan sama Rp.5000, dan Infaq Rp.10.000/jiwa.
(Ha)
Editor: Harry


 
			 
			 
			