SPIONNEWS.ID, MALUKU – Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah “AP” dan 5 orang perangkat Negerinya, masing-masing “GHH” selaku Sekretaris, “HK” Bendahara, “TM” Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi ditahan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua.
Penahanan para tersangka itu, akibat mereka tersandung kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa / Dana Desa dan PAD Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan perhitungan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah, diduga negara dirugikan senilai Rp. 906.663.667.00 dan pemeriksaan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua berhasil ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, jo pasal 64 ayat 1.
“Masing-masing yaitu mantan Pejabat “AP” Kasi Pembangunan, “TM” Kasi Pemberdayaan dan “BP” ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” ditahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan,” ungkap Asmin selaku Kacabjari Ambon di Saparua kepada awak media, Kamis (28/08/2025) di ruang Aula Kejari Ambon.
Menurutnya; “Penahanan yang dilakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, hal ini sesuai yang diamanatkan pada pasal 21 KUHAP,” ujar Asmin.
Lebih lanjut, Asmin menambahkan, saat pemeriksaan di ruang penyidikan Kejari Ambon, keenam tersangka tidak memiliki penasehat hukum pribadi. Karena itu, sesuai amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP, penyidik menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi mereka, dimana untuk tersangka “AP”, “GHH” dan “HK” didampingi Thomas Wattimury, S.H. dan untuk tersangka “TM”, “BP” dan “SP” didampingi oleh Muller Ruhulessin, S.H.(**)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

