Oleh : Ahmad Rafli Rumbati
SPIONNEWS.ID, MALUKU – Di Indonesia, setiap kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik yang tertuang dalam sistem regulasi merupakan bentuk pengawasan ataukah sekedar pernyataan secara lisan tentang sebuah permasalahan memiliki kuantitas yang begitu banyak. Namun, kita seringkali menjumpai setiap kebijakan tersebut tidak mencerminkan (DPR) sebagai perwakilan rakyat, aspirasi rakyat seringkali tidak direalisasikan bahkan tidak didengar.
Tentu semua ini merupakan konsekuensi logis dalam dunia politik Indonesia, (DPR) lebih mengutamakan aspirasi elit, dan kelompoknya dari pada rakyat yang melarat. Klimaksnya ketika ketika gaji dan tunjangan (DPR) dinaikan dalan jumlah yang fantastis, tapi disisi lain rakyat hidup dalam hisapan pajak yang besar padahal (DPR) di pilih oleh rakyat.

Puncak kemarahan rakyat kemudian terjelma dalam berbagai aksi protes, dan demonstrasi belakangan ini, gejolak aksi masa yang begitu memanas dan masif terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Namun yang membuat kita bertanya, apakah serangkai aksi masa cukup untuk memberikan efek jera terhadap (DPR),? sepertinya tidak.! Pemimpin di negara ini seolah tidak serius, dan memandang sebelah mata segala persoalan ini, aksi masa semacam formalitas belaka, tanpa penyelesaian yang substansi, yang terjadi hanyalah kerusakan, kericuhan dan pertikaian aparat dan rakyat.
Lantas, adakah cara yang dapat ditempuh oleh rakyat dalam memberikan efek jera terhadap (DPR) yang tidak bertanggung jawab? Rakyat dapat menggunakan mekanisme recall, tapi bagaimana caranya? Bukankah dalam ketatanegaraan kita recall menjadi kewenangan parpol?
DPR dan RECALL
Dewan Perwakilan Rakyat berakar dari bahasa Prancis yaitu “le Parle” yang bermakna “berbicara”, dalam bahasa inggris disebut to speak. Pada prinsipnya (DPR) merupakan kongkretisasi dari prinsip trias politika yang digagas oleh Baron Montesque, dalam konsep ini kekuasaan negara itu dibagi atas tiga bagian utama, yaitu legislator atau pembuat peraturan, eksekutor atau pelaksana perintah peraturan, dan yudikator atau pengawas dan hakim bagi pelanggaran terhadap peraturan.
Meskipun (DPR) sebagai legislator bukan berarti (DPR) hanya berfokus pada kuantitas pembentukan peraturan, tanpa terdapat substansi yang lebih jelas. Sebagai pewakilan rakyat, setiap peraturan yang dibuat (DPR) harus memuat segala bentuk aspirasi, dan kebutuhan rakyat, karena dia dipilih dan percayai oleh rakyat untuk menjadi perwakilan dalam parlemen.
Dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, keberadaan (DPR) diatur secara jelas misal pasal 19 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilu”, pasal 20 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang” Kemudian pasal 20A “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
Secara vertikal DPR sendiri terdapat tiga klaster yaitu DPR tingkat pusat dengan jumlah 580 orang, DPRD tingkat Provinsi/Kota dan DPRD tingkat kabupaten/kota. Keberadaan DPR merupakan konsekuensi dari model negara demokrasi, dalam model ini kedaulatan secara penuh berada ditangan rakyat, rakyatlah yang menentukan setiap kebijakan dan arah gerak negara melalui wakilnya di parlemen.
John Locke menyebutnya pactum Unionis yaitu sebuah perjanjian diantara orang-orang yang mendirikan negara, yang kemudian menjadi fondasi negara, perjanjian ini kemudian melahirkan pactum subjections yaitu perjanjian antara rakyat dan negara. Meskipun DPR dipilih oleh rakyat sebagai perwakilan bagi aspirasinya,  namun pada kenyataannya aspirasi rakyat seringkali tidak terwakilkan, DPR lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Berangkat dari situ terdapat mekanisme Recall yang dapat di tempuh oleh rakyat sebagai langkah tegas terhadap oknum (DPR) yang tidak aspiratif dan melanggar peraturan.
Recall sendiri diartikan sebagai “pemanggilan ulang” atau “pemberhentian”, menurut B.N Mabrun Hak Recall adalah sebuah proses dan mekanisme penarikan kembali atau penggantian DPR oleh Induk Organisasinya. Recall dilakukan ketika anggota DPR sudah tidak lagi aspiratif atau melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya. Dalam konteks Indonesia Recall disebut sebagai pergantian antar waktu (PAW), yaitu sebuah mekanisme penggantian anggota parlemen yang melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya dan kewenangan recall berada pada partai politik, sebagai elemen pengusung anggota parlemen.
Secara historis Recall cukup memiliki posisi yang penting dalam dinamika politik Indonesia. Diawal kepemimpinan Soeharto dibentuklah UU Nomor 10 Tahun 1966, namun secara teleologis UU ini memiliki maksud politik terselubung, karena dibentuk dengan tujuan untuk menyingkirkan anggota parlemen yang masih mempunyai afiliasi politik dengan presiden Soekarno.
Di era reformasi, posisi Recal kembali diakui dalam UU No. 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3), misalkan dalam pasal 239 ayat (1) “anggota DPR berhenti antar waktu karena; meninggal dunia, mengundurkan atau diberhentikan” kemudian dalam pasal 240 ayat (1) “pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden” .
Uraian diatas memperjelas pemahaman kita bahwa, mekanisme Recall yang berlaku di Indonesia memberikan ruang yang cukup besar terhadap partai politik. Partai poltik memiliki kewenangan yang mutlak dalam memberhentikan anggota DPR jika mempunyai garis afiliasi pada partai yang sama. Tentu kondisi ini telah menyalahi hakikat DPR sebagai wakil rakyat, jika (DPR) di pilih oleh rakyat maka rakyatlah yang berhak memberhentikannya jika sewaktu-waktu (DPR) tidak lagi aspiratif.
Secara ideal mekanisme Recall seperti ini mungkin tidak masalah, jika partai politik tetap objektif, otonom dan profesional, namun kondisi partai politik di Indonesia sangat berbeda. Partai politik memiliki empat fungsi utama yaitu; rekrutmen politik, pendidikan politik, hubungan politik dan penyelesai konflik.
Dalam prakteknya partai politik di Indonesia tidak optimal dalam empat fungsi tersebut, dalam hal rekrutmen politik misalnya; partai politik merekrut kader berdasarkan popularitas, nilai ekonomi, dan harus searah dengan kepentingan parpol sedangkan kader yang beritegritas dan akademik akan kalah bersaing.
Kondisi ini justru mempengaruhi mekanisme Recall, dan rentan salah digunakan, misalkan dalam parlemen jika anggota DPR memiliki pandangan yang berbeda dengan parpol maka akan menjadi sasaran Recall yang sewenang”.
Selain itu, kondisi ini akan membentuk mental anggota DPR yang penakut terhadap parpol, sehingga berpengaruh pada segala aspirasi yang diperjuangkan di parlemen bukan lagi bersumber dari kepentingan rakyat tapi kepentingan partai politik. Sistem hukum indonesia sudah seharusnya mengadopsi mekanisme recall yang bersumber dari rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi.
UUD 1945 memberikan kepastian bahwa demokrasi menjadi pilihan utama bagi negara Indonesia, karena sesuai dengan akar sosiologis, dan antropologis bangsa. Beberapa negara telah mempraktekan Recall secara proporsional, misalkan di Amerika Serikat mekanisme Recall dilakukan dengan cara pengumpulan tanda tangan dari para Senator dengan tujuan mencapai kesepakatan untuk mengganti anggota Senator yang dianggap tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen
yang kemudian dipertanggung jawabkan hasil pengumpulan penandatanganan tersebut dan dibawa ke Badan Kehormatan. Selain itu di negara tersebut recall dilakukan dengan syarat tertentu, seperti adanya jumlah tanda tangan minimal dari pemilih di daerah pemilihan untuk memulai proses. Lalu di tempuh referendum atau pemungutan suara khusus dapat diadakan guna menentukan apakah anggota legislatif terkait akan diberhentikan.
Praktek-praktek tersebut dapat dijadikan rujukan oleh Indonesia dalam mengadopsi recall dalam sistem hukum. Recall atau pemberhentian anggota (DPR) secara memiliki dampak positif yaitu, rakyat dapat secara langsung memberi penghakiman terhadap anggota DPR yang tidak bertanggungg jawab dan suka menumpuk kekayaan tanpa kerja nyata. Namun mekanisme recall secara langsung oleh rakyat perlu diatur dalam  regulasi yang ketat, sebab dapat digunakan oleh oknum-oknum politisi yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan lawan politiknya.
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, DPR adalah wakil yang diutus oleh rakyat ke parlemen untuk memperjuangkan segala bentuk kepentingannya. DPR juga digaji oleh rakyat melalui pajak yang ditarik oleh negara. Sehingga sewaktu-waktu jika DPR sudah tidak lagi bertanggung jawab, maka sudah menjadi keharusan bahwa rakyat harus turun kejalan dan menghukum DPR tersebut.
Penulis adalah mahasiswa hukum Universitas Pattimura Ambon.
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

