SPIONNEWS.ID, MALUKU – Rusnia Y. Bau-Bau, seorang mantan guru honorer di SD Negeri Taman Sejarah, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, merasa diperlakukan tidak adil oleh Kepala Sekolah.
Rusnia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2017 dan aktif berkontribusi, namun Kepala Sekolah tidak pernah memasukkan namanya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pada 13 Juni 2024, Rusnia diberhentikan dengan alasan yang diduga rekayasa.
Rusnia juga telah mengadukan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, tetapi tidak ada respons sampai sekarang. Rusnia menduga bahwa pemberhentiannya mungkin terkait dengan konflik internal kampung yang melibatkan oknum guru di sekolah tersebut.
Setelah Rusnia diberhentikan, Kepala Sekolah mengangkat guru honorer baru, yang semakin memperburuk keadaan. Rusnia merasa tidak mendapat keadilan, karena kesempatan menjadi tenaga PPPK di masa depan sudah sulit.
Rusnia berharap agar kasus ini diusut tuntas dan meminta perhatian atas potensi kecurangan dalam proses pemberkasan PPPK paruh waktu. Kalau ada tenaga guru honor SD Negeri Taman Sejarah yang setelah saya diberhentikan lalu kemudian mengikuti pemberkasan PPPK paruh waktu maka itu harus diusut demi rasa keadilan. Karena yang mengikuti PPPK paruh waktu harus minimal honor 2 Tahun.
Pemerhati pendidikan M Wokas mendesak Inspektorat, BKD, Bupati, dan Legislatif untuk ada perhatian serius atas persoalan terkait guru honorer Rusnia Y. Bau-Bau.
“Kami berharap agar pihak-pihak tersebut menginvestigasi kasus ini dan memberikan keadilan bagi Rusnia,” ungkapnya ke media, Jumat (12/09/2025)
Menurutnya, Harus ada sikap Inspektorat, BKD, Legislatif, dan Bupati sesuai dengan tugasnya:
- Inspektorat: Sebagai pengawas internal pemerintah, Inspektorat diharapkan melakukan investigasi dan memeriksa kasus dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemberhentian guru honorer Rusnia Y. Bau-Bau.
- BKD (Badan Kepegawaian Daerah): Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen kepegawaian, BKD diharapkan memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian guru honorer sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
- Legislatif: Sebagai lembaga legislatif, mereka diharapkan melakukan pengawasan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan kepentingan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
- Bupati: Sebagai kepala pemerintah daerah, Bupati diharapkan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah adil dan transparan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut Wokas menambahkan, Dalam kasus ini diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian guru honorer. (EB)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

