SPIONNEWS.ID, BATAUGA – Kepengurusan SKCK bagi PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus di Kabupaten Buton Selatan hari ini telah dibuka dan diselenggarakan oleh pihak Polres Buton. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK, pihak Polres Buton melakukan pelayanan di Polsek Batauga dan hari ini puluhan warga melakukan pengurusan SKCK dan nantinya besok akan dibuka lagi untuk masyarakat Buton Selatan.
Menurut pihak Polsek Batauga, pelayaran SKCK yang dilakukan hari ini kurang lebih 50 sertifikat yang dikeluarkan untuk melayani masyarakat karena kita telah berkoordinasi dan meminta kebijakan oleh pihak Polres Buton.
“Setelah pengumuman PPPK paruh waktu keluar untuk wilayah kabupaten Buton Selatan pihak pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Buton agar Polsek Batauga bisa melakukan pelayanan pengurusan SKCK bagi pengurusan berkas bagi pendaftar PPPK paruh waktu Kabupaten Buton Selatan,” ungkapnya.
Pihak Polsek Batauga di minggu 14 September 2025 akan melakukan pelayanan pengurusan SKCK bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK itu bisa langsung datang ke Polsek Batauga.
“Hari ini, kami hanya mengunakan 1 komputer, dan besok akan kami gunakan 2 komputer agar bisa melakukan pelayanan pengurusan SKCK untuk masyarakat,” tuturnya di Batauga, Sabtu (13/09/2025).
Ia pun menambahkan, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, wajib membawa berkas, foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP, Foto copy KK, foto copy BPJS Kesehatan aktif, Pas Foto 3×4 2 lembar, 2×3 2 lembar, 4×6 2 lembar, dan siapkan dana administrasi 30 ribu. Dan bawa juga KTP asli.
Salah satu Warga Batauga yang membuat SKCK di Polsek Batauga, Edi mengatakan; “Alhamdulillah dengan adanya pelayanan SKCK di Polsek batauga Kami lebih di ringankan, dan tidak perlu lagi ke Pasar Wajo untuk mengurus SKCK tersebut,” tuturnya.
Kata Edi, hari ini dirinya datang di Polsek Batauga dari jam 12.00 siang tadi dan selesai jam 14.00 sore karena operatornya di bawah dan langsung dari Polres Buton.
“Terima kasih banyak untuk pihak kepolisian di Polsek Batauga, mempermudah kami dalam mengurus SKCK lebih dekat dan dipermudah dalam pelayanan,” ucapnya. (Ha)
Editor: Harry & Sdr. RAL

