Dugaan Skandal Kredit Fiktif di BRI Ambon: Uang Nasabah Raib, Warga Dibebani Utang

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Puluhan nasabah Bank BRI di Ambon mengaku menjadi korban dugaan praktik kejahatan perbankan dengan modus kredit fiktif. Dengan syarat sederhana hanya KTP dan nomor rekening, masyarakat dijanjikan pinjaman, namun ironisnya, uang yang seharusnya masuk ke rekening mereka justru raib hanya dalam hitungan menit.

Alih-alih menerima dana kredit, para nasabah kini justru terbebani kewajiban cicilan bulanan atas pinjaman yang tidak pernah mereka nikmati. Fakta mencengangkan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik sistematis yang melibatkan oknum internal bank.

Sejumlah korban menyebut nama ER, seorang petugas di kantor BRI Ambon, serta rekanan di bagian customer service (CS), yang diduga kuat mengatur skema tersebut. “Kami tidak pernah terima uang pinjaman itu. Begitu dana masuk, lima menit kemudian langsung hilang. Sekarang kami dipaksa bayar utang yang bukan kami nikmati,” ungkap salah satu nasabah dengan nada getir kepada awak media, Senin (21/09/2025)

Saat dikonfirmasi, ER berdalih, “Saya akan konfirmasi ke atasan dulu,” tanpa memberi jawaban substantif atas dugaan serius ini.

Skema yang digunakan dalam kasus ini mengindikasikan pola Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana pinjaman dicairkan secara resmi melalui sistem perbankan, namun segera dialihkan sehingga jejak transaksi seolah-olah sah. Para pelaku diduga bersembunyi di balik nama besar BUMN BRI untuk melancarkan aksi mereka, memanfaatkan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan negara.

Jika benar terbukti, praktik ini bukan hanya bentuk penipuan nasabah, tetapi juga penghianatan terhadap mandat BUMN dalam melayani masyarakat.

Akibat ulah oknum tersebut, nasabah kini menghadapi tekanan ganda: mereka ditagih cicilan tiap bulan oleh pihak bank, sementara uang kredit yang seharusnya menopang kebutuhan hidup mereka tidak pernah diterima. Kondisi ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat, bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Kasus ini menuntut investigasi serius dari aparat penegak hukum, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat kepolisian. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk yang merugikan masyarakat kecil sekaligus mencoreng reputasi BRI sebagai bank rakyat.

Publik kini menunggu, apakah BRI pusat akan mengambil langkah tegas membuka fakta sebenarnya, atau justru membiarkan dugaan praktik TPPU ini terkubur demi melindungi segelintir oknum.

hingga berita ditayangkan, pihak BRI hanya mendengarkan penyampaian namun belum mengeluarkan pernyataan resminya.

Editor : Redaksi SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *