No Viral, No Justice: Kasus Hogi Minaya Menjadi Ujian Serius KUHAP Baru

Oleh: ADNAN, S.H., M.H., C.HL

SPIONNEWS.ID, JAKARTA – Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan luas publik. Peristiwa itu terjadi di wilayah Sleman, Yogyakarta, ketika istri Hogi, Arsita Minaya, menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku di jalan raya.

Dalam situasi itu Hogi melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku jambret sebagai bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap istrinya. Namun, dalam proses pengejaran itu, pelaku jambret meninggal dunia setelah menabrak pagar. Peristiwa tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Polres Sleman untuk menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka yang diancam dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (5) UULLAJ.

Penetapan tersangka ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan menjadi perhatian serius publik. Bahkan, kasus tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Ia secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menanggapi hal itu Adnan, S.H., M.H., C.HL, praktisi hukum asal Sulawesi Tenggara, menilai bahwa dalam peristiwa ini tidak terpenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Hogi merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Atas dasar itu, perkara ini seharusnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tanpa harus dibawa ke ranah penyelesaian melalui restorative justice, karena perbuatan Hogi tidak memenuhi unsur pidana karena alasan pembenar,” tegas Adnan.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Hogi merupakan bentuk penerapan hukum yang tidak profesional, sehingga harus menjadi perhatian serius negara untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum.

Menurut Adnan, perkara Hogi tidak dapat dipandang hanya sebagai kasus individual semata, melainkan merupakan cermin persoalan serius dan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Wajar masyarakat marah, wajar Ketua Komisi III DPR RI marah, dan saya sendiri sebagai praktisi hukum juga marah melihat proses penegakan hukum seperti ini,” ujar Adnan, Kamis (29/01/2026).

Ia menegaskan, kasus Hogi bukan hanya menyangkut satu orang warga Sleman, melainkan menjadi peringatan keras bahwa ke depan berpotensi lahir ‘Hogi-Hogi baru’ apabila negara tidak segera melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem penegakan hukum.

Adnan menilai, akar persoalan ketidakadilan hukum di Indonesia kerap bermula sejak tahap awal, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Kesalahan penilaian, penyimpangan kewenangan, maupun ketidakpekaan aparat pada tahap ini sering kali berdampak panjang hingga ke proses peradilan.

Ia menyinggung sejumlah kasus besar yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kasus Jessica Wongso yang hingga hari ini masih memunculkan perdebatan publik, serta kasus Vina Cirebon yang menyisakan ketidakpuasan masyarakat, semuanya berawal dari penanganan di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang bermasalah,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, Adnan juga menyoroti peristiwa lain yang sempat viral, yakni kasus Sudrajat (50), seorang pedagang es gabus warga Bogor, yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dari oknum aparat kepolisian dan TNI akibat tuduhan menjual es gabus berbahaya, yang pada akhirnya terbukti tidak benar.

“Dan hari ini, di depan mata kita, ada kasus Hogi Minaya di Sleman yang baru saja dibahas dalam RDP Komisi III DPR RI. Ini menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum semacam ini bukan kejadian tunggal,” kata Adnan.

Ia meyakini masih banyak kasus serupa yang tidak pernah muncul ke ruang publik karena tidak viral.

“Mereka yang tidak viral, hanya Tuhan dan keluarga mereka yang mengetahui bagaimana nasibnya. Ini sungguh menyedihkan,” ungkapnya.

Adnan menegaskan bahwa realitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih sangat dipengaruhi oleh tekanan publik melalui media sosial.

“Keadilan sering kali datang bukan dari sistem hukum itu sendiri, melainkan dari jari-jari netizen yang secara sukarela menyebarluaskan informasi. Tanpa viral, saya yakin banyak korban tidak akan mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum, khususnya antara masyarakat kecil dan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi maupun akses kekuasaan.

Pada 2 Januari 2025, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan. Namun demikian, Adnan menilai kehadiran KUHAP baru belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait perlindungan hak-hak warga negara.

“Secara filosofis, sebagaimana disampaikan Prof. Edi dalam salah satu potkesnya menyampaikan bahwa KUHAP dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan negara. Namun, dalam praktiknya saya belum yakin tujuan tersebut dapat terwujud,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 32 ayat (7) KUHAP, yang mengatur bahwa penyelidik atau penyidik yang melampaui kewenangan atau melanggar ketentuan hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Namun menurutnya, norma tersebut belum memberikan jaminan kepastian pelaksanaan, karena pemberian sanksi masih bergantung pada adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

“Dalam prakteknya negara seolah-olah cuci tangan dengan alasan tidak ada laporan. Seharusnya negara secara otomatis bertindak memberikan sanksi ketika aparat terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Ia pun menambahkan, banyak masyarakat enggan melapor karena merasa takut, lelah, dan trauma. Di sisi lain, laporan yang masuk pun kerap diabaikan atau tidak ditindaklanjuti secara serius.

Jadi Penyelidik dan Penyidik itu dapat diproses apabila ada laporan, kalau tidak ada laporan maka tidak diproses. Seharusnya mekanisme pemberian sanksi itu dilakukan secara otomatis, apabila terdapat putusan pengadilan, putusan praperadilan, atau keputusan lembaga berwenang yang menyatakan bahwa penyelidik atau penyidik telah melakukan pelanggaran hukum, melampaui kewenangan, bertindak tidak sah, atau melakukan pelanggaran kode etik.

Hal ini harus dilakukan sesuai prinsip due process of law dan kesetaraan di hadapan hukum. Kalau tidak demikian maka kesetaraan dihadapan hukum hanya akan menjadi slogan normatif tanpa makna nyata.

Dengan demikian, lanjutnya, maka dalam Pasal 32 ayat (7) KUHAP haruslah diperkuat, sehingga pemberian sanksi terhadap aparat penegak hukum tidak lagi bergantung pada laporan masyarakat.

“Jika hal ini tidak segera dibenahi, maka masyarakat akan terus berada dalam posisi yang dirugikan. Dalam kondisi seperti ini, negara dapat dinilai gagal hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi warganya sendiri,” pungkas Adnan.(*)

Penulis adalah Praktisi Hukum Asal Kepulauan Buton Provinsi Sulawesi Tenggara

Supaya tidak gagal paham, klik video diatas, nonton sampai tuntas, sehingga tidak gagal paham. Selamat menonton, semoga terhibur dan tercerahkan. Terima kasih.

Ediror : Redaktur Senior SN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *