SPIONNEWS.ID, MALUKU – Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar DPRD Kota Ambon, Selasa (31/3/2026), bukan sekadar forum seremonial tahunan. Di balik agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Bodewin Wattimena, terselip sejumlah catatan kritis terkait efektivitas pembangunan dan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Ambon.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gerald Mailoa ini dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran OPD, namun substansi yang disampaikan justru menegaskan bahwa kinerja pemerintah daerah masih berada dalam tekanan yang tidak ringan.

Dalam pemaparannya, Wali Kota mengakui bahwa tahun 2025 diwarnai tekanan inflasi, fluktuasi harga bahan pokok, hingga dampak perubahan iklim. Pengakuan ini sekaligus menjadi indikator bahwa stabilitas ekonomi daerah belum sepenuhnya terkendali, meski di sisi lain pemerintah mengklaim situasi keamanan pasca agenda demokrasi tetap kondusif.
Lebih jauh, pemerintah kota memproyeksikan arah pembangunan ke depan pada transformasi digital, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan ekonomi kreatif. Namun, ambisi tersebut tampak kontras dengan fakta keterbatasan fiskal yang juga diakui secara terbuka.
Sejumlah capaian seperti pengelolaan sampah, pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, serta dukungan terhadap UMKM memang dipaparkan sebagai keberhasilan. Akan tetapi, capaian tersebut belum tentu menjawab persoalan mendasar yang masih dirasakan masyarakat, terutama terkait pelayanan publik dan daya beli.
Yang paling krusial, pemerintah daerah mengakui masih memiliki kewajiban keuangan yang harus diselesaikan bertahap. Ini menjadi alarm bahwa beban anggaran ke depan tidak ringan, dan berpotensi menghambat realisasi program prioritas.
Di sisi lain, DPRD juga membahas tiga Ranperda strategis tenaga kerja lokal, rumah kos, dan lingkungan hidup. Namun, efektivitas regulasi tersebut nantinya akan sangat bergantung pada komitmen implementasi, bukan sekadar pengesahan di atas kertas.
Rapat paripurna ini pada akhirnya menegaskan satu hal: fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada seremoni dan rekomendasi normatif. Evaluasi terhadap LKPJ harus tajam, terukur, dan berani membongkar kelemahan, agar pembangunan di Kota Ambon tidak berjalan di tempat dengan narasi keberhasilan yang terus diulang. (EB)

