SPIONNEWS, Kendari – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Jumat (8/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu diwarnai dengan orasi-orasi mahasiswa yang menyoroti dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II. Massa aksi bahkan sempat menduduki halaman depan Kantor Kejati Sultra sebagai bentuk tekanan moral agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Koordinator lapangan aksi, Rafli, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap aparat penegak hukum agar serius menuntaskan perkara korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami hadir untuk mengawal supremasi hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai fakta persidangan,” tegas Rafli dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPH Sultra menyebut bahwa Burhanuddin saat proyek pembangunan Jembatan Cirauci II berjalan diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara. Selain itu, ia juga disebut memiliki posisi strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sementara saat ini, Burhanuddin diketahui menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bombana.
Mahasiswa menilai, posisi dan kewenangan yang dimiliki Burhanuddin saat proyek berlangsung menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan massa aksi, AMPH Sultra juga menyoroti fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya yang dinilai membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Adapun tuntutan utama massa aksi meliputi:
- Mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II
- Mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi tanpa tebang pilih
- Meminta aparat penegak hukum menjadikan fakta persidangan sebagai dasar pengembangan perkara
- Mendesak Kejati Sultra membuka perkembangan proses hukum secara transparan kepada publik
- Menolak praktik impunitas terhadap pejabat daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penanganan perkara. Mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons serius dari Kejati Sultra.
“Gerakan ini bukan sekadar aksi seremonial, tetapi bentuk komitmen mahasiswa dalam melawan korupsi dan menjaga marwah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara,” tutup Rafli.(**)
Editor : Harry

