Bupati Aru dan DPRD Tegaskan Masyarakat Adat Harus Menjadi Subjek Pembangunan

SPIONNEWS.ID, ARU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus memperkuat komitmen dalam pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA). Hal itu ditegaskan Bupati Kepulauan Aru saat melakukan kunjungan kerja bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di Desa Popjetur, Kecamatan Aru Selatan.

Dalam pertemuan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga, Bupati menekankan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat harus mendapat ruang yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah.Bupati menjelaskan, pemerintah daerah kembali mengaktifkan tahapan penyelenggaraan masyarakat hukum adat setelah sempat terhenti sejak ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat pada tahun 2022. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di Kepulauan Aru.

“Pembangunan harus dimulai dari masyarakat. Pemerintah ingin masyarakat adat menjadi pelaku utama pembangunan, bukan hanya penerima manfaat,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, masyarakat juga menyampaikan berbagai masukan terkait pengelolaan wilayah adat, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur desa. Seluruh aspirasi itu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap penguatan masyarakat hukum adat mampu menciptakan pembangunan yang berkeadilan, menjaga kelestarian budaya, serta memperkuat persatuan masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Aru.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *