SPIONNEWS, BUTON – Hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah Kepulauan Buton dijamin secara tegas dan kuat oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi landasan penyelesaian atas dugaan penyerobotan tanah adat yang terjadi di wilayah Kabupaten Buton, tepatnya di kawasan masyarakat adat Wasuamba.
Secara hukum, pengakuan ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Diperkuat pula oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan tanah ulayat adalah bagian sah dari hak adat, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang wewenang daerah mengakui masyarakat adat, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan milik negara, serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penetapan tanah ulayat.
Kondisi lapangan menunjukkan bahwa wilayah tanah adat Wasuamba memiliki dasar sejarah yang jelas. Sejak tahun 1802, Pemerintahan Kesultanan telah menetapkan Distrik Lasalimu, yang di dalamnya secara tegas tercantum tanda batas wilayah hak milik masyarakat adat Wasuamba. Sejak masa itu, tanah tersebut dikelola dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat.
Namun belakangan ini muncul tindakan yang sangat merugikan. Dilaporkan sejumlah warga Desa Harapan Jaya / SP7 melakukan pemasangan patok atau pematokan batas di atas tanah adat tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Kepala Desa maupun Tokoh Adat Wasuamba. Bahkan pelaku dilaporkan menebang dan merusak tanaman yang sedang dirawat masyarakat adat, serta melarang mereka berkebun di atas tanah warisan leluhur.
Masyarakat juga mengungkapkan keprihatinan mendalam karena muncul informasi adanya dugaan keterlibatan oknum dari unsur TNI dan Polri yang ikut memperalat warga dalam melakukan penyerobotan tersebut. Terkait hal ini, masyarakat sangat berharap kepada Kapolres Buton dan Kapolda Sulawesi Tenggara agar segera memberikan peringatan tegas kepada oknum-oknum yang dimaksud, karena dinilai menyalahi aturan kedinasan serta mencederai rasa keadilan.
Tokoh Adat Wasuamba menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan undangan maupun komunikasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton semenjak wilayah tanah adat tersebut digunakan untuk menampung warga pengungsi dampak konflik sosial di Ambon tahun 1999 / 2000. Hingga saat ini pun, tidak ada pihak yang menghubungi perangkat adat untuk membahas status dan batas wilayah tersebut.
“Sebagai tokoh adat, kami berharap agar Pemerintah Daerah dan BPN mengevaluasi terkait oknum warga Desa Harapan Jaya/ SP7 yang melakukan penyerobotan lahan tanah adat Wasuamba kami. Kami juga berharap agar Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Desa Harapan Jaya, mengevaluasi warganya agar tidak melakukan hal tidak terpuji tersebut,” tegas Tokoh Adat Wasuamba.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Harapan Jaya/ SP7 mengaku tidak mengetahui adanya warganya yang melakukan penerobosan atau memperluas lahan melebihi kesepakatan awal. Menurutnya, saat itu Pemerintah Desa bersama Pemerintah Daerah telah bersepakat bahwa areal yang diberikan hanya sekadar sebagai tempat penyelamatan bagi warga yang terdampak konflik dan perlu perlindungan. Ia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa pihak Tokoh Adat Wasuamba tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan tersebut, karena saat itu dirinya hanya menerima wewenang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton.
Menurut salah satu warga adat yang lahannya menjadi korban, mereka memiliki bukti sejarah yang tak terbantahkan. “Kami memiliki hak penuh atas pengelolaan tanah adat tersebut. Cerita dan keterangan dari orang tua kami masih kami pegang teguh, bahkan Makam Besar nenek moyang kami pun masih berdiri kokoh di tanah adat Wasuamba ini, yang secara administrasi kini masuk wilayah Desa Harapan Jaya / SP7,” ungkapnya. Ia pun meminta agar Pemerintah Daerah memperjelas status tanah adat Wasuamba dan BPN mengevaluasi kinerja jajarannya agar tidak terjadi keributan akibat kesalahpahaman.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri fakta lapangan, menindak tegas pelanggaran, serta menyelesaikan masalah melalui musyawarah agar hak masyarakat adat kembali dihormati dan tidak meluas menjadi konflik berkepanjangan. (**)
Editor : Harry

