Oleh: Alfatir Ketua Bidang Kader KORKOM IMM UM Buton, Mahasiswa Fakultas Hukum
“Kampus yang sehat bukanlah kampus yang sunyi dari kritik, melainkan kampus yang mampu menjadikan kritik sebagai jalan menuju perbaikan.”
Baubau – Kampus UMButon Saya membayangkan sebuah rumah megah yang dibangun dengan pengorbanan, tenaga, pikiran, dan cita-cita banyak orang. Rumah itu diwariskan kepada generasi berikutnya agar terus dirawat dan dijaga. Namun, dalam perjalanan waktu, rumah tersebut justru dikelola oleh orang-orang yang menganggap dirinya sebagai pemilik mutlak. Ketika penghuni rumah mengingatkan adanya kerusakan, mereka justru dianggap sebagai pengganggu ketenangan.
Analogi itulah yang saya rasakan ketika melihat situasi di Universitas Muhammadiyah Buton.
Pada 29 Juni 2026, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau menggelar aksi demonstrasi bertepatan dengan pelaksanaan wisuda UM Buton. Aksi tersebut lahir dari akumulasi kekecewaan atas berbagai persoalan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian secara transparan.
Dalam aksi itu memang terjadi perusakan sejumlah fasilitas kampus. Tindakan tersebut tentu tidak patut dibenarkan. Merusak bukanlah ajaran Muhammadiyah, dan bukan pula tradisi intelektual yang selama ini dibangun oleh IMM.
Namun, berhenti pada kesimpulan bahwa mahasiswa semata-mata adalah pelaku pelanggaran tanpa melihat akar persoalan merupakan bentuk penyederhanaan yang berbahaya.
Yang menjadi persoalan sesungguhnya adalah bagaimana kampus merespons kritik.
Alih-alih membuka ruang dialog yang adil dan menyeluruh, pihak universitas justru menjatuhkan sanksi skorsing kepada sejumlah mahasiswa selama enam bulan. Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sanksi itu benar-benar bertujuan menegakkan disiplin, atau justru menjadi instrumen untuk meredam suara kritis?
Dalam negara hukum, setiap sanksi harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, objektivitas, dan keadilan. Hukuman tidak boleh lahir semata-mata karena pihak yang berwenang merasa terganggu. Apalagi jika keputusan tersebut tidak disertai pertimbangan yang memperhatikan konteks, motif, maupun tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.
Di sinilah saya melihat persoalan yang lebih besar daripada sekadar demonstrasi.
Apabila benar terdapat mahasiswa yang dikenai skorsing hanya karena menyegel pintu rektorat menggunakan pipa air, sementara tingkat keterlibatannya berbeda dengan pelaku perusakan fasilitas, maka muncul pertanyaan serius mengenai proporsionalitas penjatuhan sanksi. Prinsip keadilan menuntut agar setiap tindakan dinilai berdasarkan fakta dan tingkat kesalahannya, bukan disamaratakan.
Dalam ilmu hukum dikenal istilah rubber provision atau pasal karet, yaitu norma yang bersifat lentur sehingga dapat ditafsirkan secara luas sesuai kepentingan pihak yang memiliki kewenangan. Ketika suatu aturan diterapkan secara elastis tanpa ukuran yang jelas, maka hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.
Sejarah telah berkali-kali membuktikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan hampir selalu dimulai dengan alasan yang terdengar mulia: menjaga ketertiban, menjaga nama baik institusi, atau menjaga stabilitas. Namun, sejarah juga mencatat bahwa alasan-alasan tersebut sering kali menjadi pintu masuk lahirnya pembungkaman terhadap kritik.
Padahal, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut memang dapat dibatasi oleh hukum, tetapi pembatasan harus dilakukan secara proporsional, diperlukan, dan tidak boleh berubah menjadi alat membungkam kritik.
Lebih dari itu, Universitas Muhammadiyah bukan sekadar lembaga pendidikan tinggi. Ia merupakan bagian dari amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah yang berdiri di atas nilai amar ma’ruf nahi munkar, tajdid, kejujuran, keterbukaan, dan keberanian melakukan koreksi terhadap penyimpangan.
Ironis apabila kampus yang mengajarkan keberanian berpikir justru kehilangan keberanian mendengar kritik.
Di sisi lain, mahasiswa juga mempertanyakan berbagai persoalan yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian memadai, mulai dari tata kelola fasilitas kampus, kebijakan kenaikan UKT, hingga berbagai isu yang selama ini menjadi perhatian publik. Persoalan-persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan justru tenggelam karena perhatian publik dialihkan pada skorsing mahasiswa.
Dalam organisasi sebesar Muhammadiyah, kritik bukanlah ancaman. Kritik adalah vitamin organisasi. Yang menjadi ancaman justru ketika kritik dianggap sebagai permusuhan, sementara kekuasaan merasa dirinya selalu benar.
Saya percaya, marwah Universitas Muhammadiyah Buton tidak akan jatuh karena demonstrasi mahasiswa. Marwah kampus justru dipertaruhkan ketika ruang dialog ditutup, kritik dibalas dengan hukuman, dan keadilan dipersepsikan berjalan tidak seimbang.
Mahasiswa memang dapat melakukan kekeliruan. Pimpinan universitas pun tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan. Karena itu, solusi yang paling bermartabat bukanlah saling mengalahkan, melainkan saling mengoreksi demi kepentingan institusi yang lebih besar.
Universitas Muhammadiyah Buton adalah milik Persyarikatan, bukan milik segelintir pejabat kampus. Jabatan bersifat sementara, tetapi nama baik Muhammadiyah akan terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan harus berpijak pada keadilan, keterbukaan, dan kebijaksanaan, bukan semata-mata pada kewenangan administratif.
Sebab sejarah tidak pernah mengingat siapa yang paling lama memegang jabatan. Sejarah hanya mengingat siapa yang berani berlaku adil ketika memiliki kekuasaan. (**)
Editor : Harry

