BUPATI ADIOS: KONVERSI ENERGI HARUS TEPAT SASARAN DAN MEMPERHATIKAN KONDISI DAERAH

SPIONNEWS, BAUBAU - Ombudsman Republik Indonesia melalui Keasistenan Utama Bidang Perekonomian melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada penyaluran LPG Bersubsidi dan Minyak Tanah di wilayah Indonesia Timur. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Wali Kota Baubau.

Hal ini tertuang dalam surat Ombudsman RI Nomor T/1852/IN-K5/1043.2026/IX/2026 tanggal 4 September 2026, yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara, termasuk Bupati Buton Selatan dan Bupati Buton Tengah, Bupati Buton, Bupati Buton Utara, serta Bupati Wakatobi, Muna, dan Muna Barat.

Setelah mengikuti pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Wali Kota Baubau, Rabu (16/9/2026), Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., MBA. menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penyaluran LPG bersubsidi dan minyak tanah di wilayah Kepulauan Buton.
Pernyataan Lengkap Bupati H. Muhammad Adios

"Saya sangat mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang turun langsung mendengarkan aspirasi dan kendala yang kami hadapi di daerah. Ini membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh persoalan di lapangan."

Mengenai ketersediaan dan distribusi energi, Bupati Adios menegaskan bahwa kondisi kepulauan memiliki tantangan tersendiri:

"Buton Selatan adalah wilayah kepulauan. Jarak antar-pulau, akses transportasi, dan biaya pengiriman berbeda dengan daerah daratan. Kuota yang diberikan saat ini belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan riil masyarakat. Seringkali warga kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi, dan terpaksa membeli dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan."

Ia juga menyoroti kesiapan pelaksanaan konversi energi:

"Konversi energi dari minyak tanah ke LPG memang tujuan yang baik, namun pelaksanaannya tidak boleh seragam untuk semua daerah. Di daerah kami, masih ada warga yang membutuhkan minyak tanah. Peralatan memasak warga belum seluruhnya beralih, dan akses mendapatkan LPG belum merata. Jika dipaksakan, yang menderita adalah masyarakat kecil."

Bupati meminta agar kuota disesuaikan dengan kebutuhan nyata:

"Kami memohon agar kuota LPG bersubsidi ditinjau ulang dan disesuaikan dengan jumlah penduduk serta kondisi geografis masing-masing daerah. Pengawasan terhadap agen dan pengecer juga harus diperketat. Jangan sampai yang berhak justru kesulitan, sementara yang tidak membutuhkan menikmati ketersediaan."

Terakhir, ia menegaskan perlunya sinergi semua pihak:

"Pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan PT Pertamina, pemerintah provinsi, maupun pusat. Kami ingin program ini berjalan baik, tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Energi adalah kebutuhan dasar setiap warga berhak mendapatkannya dengan mudah, terjangkau, dan ada.

Bupati Buton Selatan menyatakan akan membentuk tim khusus di lingkungan Pemkab untuk memantau ketersediaan dan harga LPG serta minyak tanah di seluruh kecamatan, serta menyusun data kebutuhan riil untuk disampaikan kepada pihak terkait.

adapun yang ikut hadir, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra,  Wali Kota Baubau, Ketua DPRD Kota Baubau, Bupati Wakatobi, Bupati Buton, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Ketua DPC Hiswana Migas Sultra Kepulauan

Para pimpinan dimohon hadir secara langsung atau menunjuk pejabat yang berkompeten, lengkap dengan dokumen pendukung. Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan.

Ombudsman RI akan meneliti secara mendalam 8 aspek utama:

✅ Kondisi kebutuhan energi masyarakat
✅ Ketersediaan dan kelancaran distribusi LPG bersubsidi serta minyak tanah
✅ Kesesuaian kuota yang diterima dengan kebutuhan riil di lapangan
✅ Harga yang berlaku di tingkat masyarakat
✅ Pengawasan terhadap agen, pangkalan, pengecer, serta jalur penyaluran
✅ Koordinasi antar-pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan PT Pertamina
✅ Pelaksanaan program konversi energi
✅ Tingkat kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan konversi

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, tidak terjadi kelangkaan, harga terjangkau, serta pengawasan berjalan efektif. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola distribusi energi bagi seluruh masyarakat Kepulauan Buton dan Sulawesi Tenggara pada umumnya. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *