Dana Perjalanan Dinas Sudah Cair, Pegawai Pemkot Ambon Belum Dibayar: Pemkot Sebut Tunggu Pembinaan

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Anggaran perjalanan dinas dalam daerah pada salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon disebut telah dicairkan melalui keuangan daerah. Namun, dana tersebut belum seluruhnya diterima oleh pegawai yang telah melaksanakan perjalanan dinas.

Kondisi ini memicu kekecewaan sejumlah petugas. Mereka mengaku telah melaksanakan perjalanan dinas sesuai tugas, petunjuk, dan arahan pimpinan. Pekerjaan yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut juga disebut telah diselesaikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran yang telah dicairkan tersebut masih berada di tingkat instansi dan belum dibagikan kepada para pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. Bahkan, muncul informasi adanya rencana pemotongan terhadap anggaran perjalanan dinas yang diterima masing-masing petugas.

Hal tersebut membuat sejumlah petugas mempertanyakan alasan pembayaran belum dilakukan, sementara anggaran perjalanan dinas telah dicairkan oleh keuangan Pemerintah Kota Ambon.

Namun, Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini kepala bagian disalah satu Opd Pemkot memberikan penjelasan bahwa dana tersebut tetap akan dibayarkan kepada pegawai yang berhak. Penundaan pembayaran disebut berkaitan dengan pertanggungjawaban masing-masing pelaksana perjalanan dinas serta perlunya pembinaan internal.

“Memang sudah cair, belum bisa dibagikan, Bung. Tetap dibagikan, tapi harus sesuai dengan pertanggungjawaban masing-masing orang yang melaksanakan perjalanan dinas. Secara internal harus diatur supaya masing-masing betul-betul bertanggung jawab dengan perjalanan dinasnya,” demikian penjelasan Pemkot Ambon.

Pemkot menjelaskan, pembinaan internal perlu dilakukan terlebih dahulu karena terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dinilai belum serius dan terkesan dilakukan secara asal-asalan.

“Untuk pembayaran tetap bayar ke pegawai. Namun karena ketidakseriusan dan terkesan asal-asalan, makanya dilakukan pembinaan dulu supaya mereka merasa bertanggung jawab. Nanti pembinaan secara internal kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah dulu, setelah itu barulah dibayar,” jelasnya.

Pemkot juga menegaskan bahwa masing-masing pegawai yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan memberikan laporan mengenai perjalanan dinas yang telah dilaksanakan.

“Mereka juga masing-masing harus melaporkan perjalanan dinasnya kepada saya, supaya lebih bertanggung jawab,” tegasnya.

Bukan Pemotongan, Tetapi Menunggu PertanggungjawabanDari penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pembayaran anggaran perjalanan dinas tidak dihilangkan. Dana tetap akan dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas setelah proses pertanggungjawaban dan pembinaan internal dilakukan.

Penjelasan ini sekaligus menjadi klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di internal instansi mengenai dugaan rencana pemotongan anggaran perjalanan dinas.

Meski demikian, persoalan tersebut tetap perlu mendapat perhatian dari pihak terkait. Sebab, apabila perjalanan dinas telah dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan perintah kedinasan, maka mekanisme pembayaran, pertanggungjawaban, maupun apabila terdapat pengurangan pembayaran harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pegawai juga memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang dilakukan, termasuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut soal “dana sudah cair atau belum”, tetapi juga menyangkut bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran perjalanan dinas dibayarkan kepada pihak yang berhak berdasarkan perjalanan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Publik pun berharap proses tersebut berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan bahwa dana perjalanan dinas yang sudah dicairkan dapat ditahan atau dipotong tanpa dasar yang jelas.

Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat memastikan bahwa pembinaan internal dilakukan secara objektif, sementara hak pegawai yang telah melaksanakan tugas tetap diberikan sesuai ketentuan dan hasil pertanggungjawaban masing-masing.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *