SPIONNEWS, BATAUGA – Guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Buton menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum yang ditujukan khusus bagi jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan, dengan sasaran utama Kepala UPTD Puskesmas serta para Bendahara. Kelompok ini merupakan garda terdepan dalam pengelolaan administrasi, perekaman dokumen pelayanan publik, hingga kesepakatan kerja sama dengan pihak ketiga selaku penyedia jasa pengadaan barang dan jasa di lingkungan puskesmas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Doniel Ferdinand, SH., MH. yang hadir secara langsung memberikan pemaparan dan penjelasan hukum kepada para peserta.
Fokus Materi: Pengarsipan Baik dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Dalam keterangannya usai kegiatan, Doniel Ferdinand menjelaskan bahwa penerangan ini ditujukan secara khusus kepada unsur pimpinan dan pengelola keuangan di tingkat Dinas Kesehatan maupun Puskesmas. Tujuannya agar materi yang disampaikan dapat diterapkan secara nyata dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Buton Selatan.
“Materi utama yang kami sampaikan meliputi tata cara pengelolaan arsip yang baik serta pemahaman mengenai tindak pidana korupsi. Mengapa aspek kearsipan ini penting? Karena dalam administrasi yang menggunakan keuangan negara, keberadaan sistem pengarsipan yang rapi, teratur, dan utuh adalah syarat mutlak demi terciptanya laporan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Doniel.
Harapan Terciptanya Akuntabilitas Melalui Dokumen yang Rapi
Lebih lanjut, ia berharap Kepala Puskesmas, Bendahara, serta pimpinan Dinas Kesehatan dapat menerapkan standar pengarsipan yang baik dan benar di masing-masing unit kerja. Hal ini dinilai krusial untuk membangun fondasi akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan.
“Laporan keuangan yang baik dan sah pasti lahir dari sistem pengarsipan dan penataan dokumen yang rapi serta teratur. Oleh karena itu, kami berharap seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Kabupaten Buton Selatan dapat memahami betul Undang-Undang Kearsipan, sekaligus memahami batasan hukum serta bahaya tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi langkah preventif strategis agar administrasi pelayanan kesehatan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga kokoh secara hukum dan terhindar dari penyimpangan, menjamin kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di daerah. (Ha)
Editor : Harry

