SPIONNEWS.ID, MALUKU – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kepada dua perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan. Di antaranya memiliki catatan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan selama berada di Lapas.
Khusus bagi anak binaan, pemberian yang diterapkan berupa Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Surat keputusan pemberian remisi dibacakan langsung oleh jajaran Lapas Kelas III Dobo.
Keputusan pemberian remisi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Bupati Timotius Kaidel mengatakan pemberian remisi harus dijadikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia menilai masa pembinaan di Lapas harus dimanfaatkan untuk membangun sikap dan perilaku yang lebih baik sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” kata Kaidel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas III Dobo atas pelaksanaan pembinaan warga binaan. Menurutnya, proses pembinaan memiliki peran penting dalam mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali diterima dan berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.
Penyerahan remisi berlangsung setelah upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pimpinan daerah serta petugas Lapas Kelas III Dobo.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik. Mereka diharapkan mampu menjadikan kesempatan tersebut sebagai titik awal untuk memperbaiki kehidupan dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.
Editor : EB

