Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat

“Ketua FIM Muda Buton Selatan: Sertifikasi Tukang Adalah Sejarah Baru Pembangunan Daerah

SPIONNEWS, BUTON SELATAN — Tenaga kerja konstruksi wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Forum Insinyur Muda (FIM) Buton Selatan, Ir. LM Insan Al Arif Rihani dengan lulusan terbaik Fakultas Teknik Universitas Hahu Oleo Tahun 2017, menyusul terlaksananya kegiatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) pada proyek APBN/APBD bagi tenaga kerja konstruksi strategis jenjang 1 dan 2 di Kabupaten Buton Selatan.

Ketentuan mengenai sertifikasi tenaga kerja konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 14 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya pemenuhan standar kompetensi serta kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja bagi tenaga kerja konstruksi.

Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Ir. LM Insan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Buton Selatan, khususnya Dinas PUPR melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Sumber Daya Air, yang dinilainya telah mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga kerja konstruksi lokal.

Menurutnya, kegiatan sertifikasi tersebut bukan sekadar agenda teknis, tetapi merupakan momentum bersejarah bagi pembangunan sumber daya manusia di Buton Selatan.

“Ini adalah sejarah bagi Buton Selatan. Selama 12 tahun usia Kabupaten Buton Selatan, baru kali ini kegiatan sertifikasi tukang jenjang 1 dan 2 dapat diselenggarakan. Dan yang lebih menarik, kegiatan ini justru terlaksana di tengah kondisi efisiensi anggaran,” ujarnya.

Ia menilai terlaksananya kegiatan tersebut merupakan bukti nyata adanya kolaborasi lintas pemangku kepentingan sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang konstruksi.

Menurutnya, Dinas PUPR, khususnya Bidang Jasa Konstruksi dan Sumber Daya Air, telah menerjemahkan visi dan misi Bupati Buton Selatan, H. Muh. Adios, M.B.A, dalam bentuk program konkret yang menyentuh langsung tenaga kerja lokal.

“Ini bukan hanya tentang sertifikat. Ini tentang bagaimana pemerintah hadir meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal agar mereka memiliki kompetensi yang diakui dan mampu bersaing dalam dunia konstruksi,” katanya, Kamis, 3/9/2026. Di Gedung Lamaindo Batauga.

Bertukang Juga Harus Punya Legalitas Kompetensi

Menurutnya, Ir. LM Insan, menjelaskan bahwa peserta yang nantinya dinyatakan kompeten akan memperoleh pengakuan atas kemampuan kerja yang dimilikinya sesuai dengan skema sertifikasi yang diikuti.

Ia kemudian memberikan perumpamaan sederhana untuk menjelaskan pentingnya sertifikasi.

“Kalau mengendarai mobil atau sepeda motor kita diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti legalitas untuk mengemudi, maka dalam pekerjaan konstruksi seorang tukang juga harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikasi melalui LSP yang berlisensi BNSP memberikan pengakuan kompetensi yang tidak terbatas hanya pada daerah tempat sertifikat tersebut diperoleh. Seorang tenaga kerja konstruksi di Lakambau, Buton Selatan, misalnya, setelah memperoleh sertifikasi yang sesuai, pada prinsipnya dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai bukti kompetensi di wilayah lain di Indonesia, dengan tetap mengikuti persyaratan yang ditetapkan untuk pekerjaan dan daerah tujuan.

Bukan Sekadar Selembar Sertifikat

Lebih jauh, Ketua FIM Muda Buton Selatan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi tenaga kerja konstruksi tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas administratif.

“Jangan kita melihat sertifikasi ini hanya sebagai selembar sertifikat. Di balik sertifikat itu ada pengakuan terhadap kemampuan, pengalaman, dan profesionalitas seorang tenaga kerja konstruksi,” tegasnya.

Menurutnya, tenaga kerja yang kompeten akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pekerjaan konstruksi. Karena itu, peningkatan kompetensi tukang harus ditempatkan sebagai bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia daerah.

Ia berharap kegiatan sertifikasi serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak tenaga kerja konstruksi, terutama para tukang lokal yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di desa dan kelurahan.

“Kalau tukangnya kompeten, pekerjaannya berkualitas. Kalau pekerjaannya berkualitas, maka pembangunan daerah juga akan semakin berkualitas. Karena itu, mari kita jadikan sertifikasi tenaga kerja konstruksi sebagai budaya baru dalam pembangunan Buton Selatan,” pungkasnya.

Dengan lahirnya tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan tersertifikasi, Buton Selatan diharapkan tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun manusia-manusia profesional yang menjadi kekuatan utama pembangunan daerah di masa depan. (*)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *