SPIONNEWS, BAUBAU, — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintah pusat kini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Sumar Ranjo, Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, menyampaikan sikap kritisnya terkait maraknya kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Pengamat Muda Mahasiswa BEM Fakultas Hukum UM. BUTON, “Saya menyikapi permasalahan keracunan MBG yang sedang marak terjadi di berbagai daerah, di mana total angka keracunan secara nasional mencapai 50.059 orang di lingkungan sekolah yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Angka tersebut bukanlah angka skala kecil, melainkan angka ketidakwajaran pada tata kelola program utama Bapak Presiden,” tegas Sumar dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
Sumar mengaku sebelumnya adalah pemilih pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran karena tertarik dan mendukung penuh program tersebut. Namun, sebagai warga negara dalam sistem demokrasi, ia merasa berhak sekaligus wajib mengkritisi tata kelola pelaksanaan program ini.
“Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara, tercatat ada 240 siswa yang mengalami keracunan per Desember 2025 lalu. Angka ini bukan angka biasa, melainkan sudah masuk kategori zona merah. Perlu ada perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena ini menyangkut nyawa manusia sekaligus menyangkut Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Sumar menilai program sosial MBG pada dasarnya sangat baik tujuannya. Namun, jika kasus keracunan terus terjadi dengan angka yang tidak wajar, maka pelaksanaannya diduga telah bergeser menjadi sekadar kegiatan transaksional bisnis.
“Sangat miris jika nyawa manusia dijadikan bisnis oleh para oknum kaum elit atas hasrat nafsu materi, sehingga melupakan keselamatan manusia. Saat terjadi kelalaian penyajian makanan, pemerintah hanya memberikan sanksi administrasi berupa penangguhan operasional dapur dan permintaan maaf semata. Seolah-olah nyawa manusia tidak berharga, padahal kita ini negara hukum,” kritikusnya.
Sebagai kalangan akademisi hukum, Sumar mengingatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 133: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
- UU No. 18 Tahun 2012, Pasal 135: Jika dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan pangan yang menimbulkan gangguan kesehatan hingga kematian, ancaman pidana penjara dapat mencapai 15 tahun atau denda paling banyak Rp 30 miliar.
- Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 serta Pasal 360 KUHP.
“Untuk itu, saya menegaskan kepada pemerintah pusat maupun daerah serta penegak hukum agar bertindak tegas. Jangan hanya sanksi administrasi, tetapi jalankan sanksi pidana karena bukti sudah jelas bahkan viral di mana-mana. Undang-undang harus dijalankan dan diamalkan, bukan hanya simbolik di atas kertas semata, agar tercipta asas kebermanfaatan dan keadilan yang dirasakan masyarakat,” desaknya. Kamis, 10/9/2026. (Ha)
Editor : Harry

