Pelantikan Plt Sekwan, DPC PKB Busel: Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

SPIONNEWS.ID, BUTON SELATAN — Rotasi La Ode Firman Hamza sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Buton Selatan mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Buton Selatan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, Haslimin.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebut rotasi Plt Sekwan dilakukan secara mendadak dan tanpa sepengetahuan pihak tertentu.

Menurut Haslimin, rotasi La Ode Firman Hamza sebagai Plt Sekwan merupakan bagian dari dinamika birokrasi. Sepanjang proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar.

“Menurut saya, rotasi Plt Sekwan ini merupakan hal yang wajar dalam rangka penyegaran birokrasi. Yang paling penting adalah bagaimana pejabat yang diberikan amanah dapat menjalankan tugas dengan baik dan mampu mendukung kelancaran kerja pemerintahan maupun DPRD,” ujar Haslimin, Senin (14/09/2026).

Sebagai Ketua DPC PKB Buton Selatan sekaligus anggota DPRD Busel, Haslimin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan dan kebijakan Bupati Buton Selatan sepanjang dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, dinamika dalam birokrasi hendaknya tidak menjadi sumber perpecahan, tetapi justru menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

“PKB mendukung kebijakan Bupati Buton Selatan yang berkaitan dengan pembangunan daerah. Kami berharap setiap kebijakan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat efektivitas pemerintahan,” tegas Haslimin.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Buton Selatan, La Suhadi, turut memberikan tanggapan terkait rotasi La Ode Firman Hamza sebagai Plt Sekwan.

Menurut La Suhadi, rotasi, pergantian maupun penugasan dalam jabatan birokrasi merupakan hal yang lazim dilakukan oleh pimpinan daerah. Kebijakan tersebut tentunya memiliki pertimbangan tersendiri, terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Rotasi Plt Sekwan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Sepanjang prosesnya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu hal tersebut tidak perlu dipersoalkan,” ujar La Suhadi.

La Suhadi juga menilai posisi Sekwan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Karena itu, siapapun yang diberikan amanah untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta membangun koordinasi yang baik dengan pimpinan dan anggota DPRD.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan roda pemerintahan dan fungsi DPRD tetap berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat Buton Selatan.

“Yang terpenting adalah bagaimana Sekwan yang diamanahkan dapat menjalankan tugas secara profesional, menjaga koordinasi dengan DPRD, dan bersama-sama mendukung kelancaran pemerintahan serta pembangunan di Buton Selatan,” tutup La Suhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *