SPIONNEWS.ID, MALUKU – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Maluku (PKC PMII Maluku) menyoroti dugaan aktivitas penambangan atau pengambilan material galian C yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, serta dugaan penggunaan material dari sumber yang belum jelas legalitasnya dalam pembangunan proyek RSUD dr. Salim Alkatiri Tipe C, Kabupaten Buru Selatan.
PKC PMII Maluku menindaklanjuti laporan resmi yang berikan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Buru Selatan (PC PMII Bursel) bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Jika benar terdapat material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan, maka hal tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait.
Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami pertanyakan adalah legalitas sumber material, dokumen perizinannya, serta mekanisme pengadaan dan penggunaannya dalam proyek pemerintah. Semua itu harus dapat dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Ketua II PKC PMII Maluku (Sahrul Renhoat).
Menurut Sahrul, proyek pembangunan fasilitas kesehatan dengan menggunakan anggaran negara maupun daerah semestinya tidak hanya mengejar target pembangunan fisik, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, PKC PMII Maluku meminta pihak-pihak yang terkait dengan proyek pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul material yang digunakan, termasuk legalitas sumber galian, dokumen perizinan pertambangan, dokumen pengangkutan dan penjualan material, serta mekanisme pengadaan material dalam proyek tersebut.

Kalau seluruh prosesnya legal dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen dan informasi yang memang menjadi bagian dari pertanggungjawaban proyek publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif dan penegakan hukum sesuai ketentuan, lanjutnya.
PKC PMII Maluku juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Jika diperlukan, pemeriksaan juga perlu melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi PKC PMII Maluku, pembangunan RSUD merupakan kebutuhan strategis masyarakat Buru Selatan. Karena itu, pembangunan fasilitas kesehatan tersebut harus dikawal sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara di kemudian hari.
PKC PMII Maluku menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Kami meminta semua pihak tidak alergi terhadap kritik dan justru menjadikan sorotan publik sebagai momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan digunakan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PKC PMII Maluku selanjutnya akan mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, PKC PMII Maluku meminta aparat penegak hukum dan Kementerian terkait untuk memberikan sanksi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Intinya sederhana: material proyek pemerintah harus jelas asal-usulnya, jelas legalitasnya, dan jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai pembangunan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat justru menyisakan persoalan hukum akibat sumber material yang tidak terang, tutup Ketua II PKC PMII Maluku.
Editor : EB

