DPRD Ambon Soroti Kepastian Izin Usaha Sambil Menunggu Penataan Tata Ruang

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, menyoroti pentingnya kepastian bagi pelaku usaha terkait perizinan, khususnya usaha minuman beralkohol dan usaha pertambangan batuan, di tengah proses penataan tata ruang di Kota Ambon.

Harry mengatakan, sejumlah izin yang saat ini diproses bukan seluruhnya merupakan izin baru. Sebagian di antaranya merupakan pembaruan atau perpanjangan izin yang sebelumnya telah dimiliki oleh pelaku usaha.

“Ini bukan izin baru, tapi izinnya hanya diperbarui,” kata Harry, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, pembaruan izin tersebut diperlukan agar kegiatan usaha tetap memiliki dasar legalitas sembari pemerintah daerah menyelesaikan proses penataan ruang. Setelah Ranperda terkait tata ruang ditetapkan, pemerintah dapat melanjutkannya dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen yang mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci.

Harry menilai RDTR nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai lokasi dan jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan.

Ia mencontohkan persoalan penjualan minuman beralkohol di kawasan perkotaan. Menurutnya, kegiatan tersebut secara faktual telah ada dan pada prinsipnya dapat dilakukan secara legal apabila memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.

“Faktanya kan ada dan memang boleh legal. Ini hanya harus dikelola dengan lebih bijak saja,” ujarnya.

Harry mengakui, hingga saat ini masih terdapat pelaku usaha yang belum memperoleh kepastian karena pemerintah masih menunggu penyelesaian tata ruang yang menjadi acuan sebelumnya.

Karena itu, menurutnya, penataan ruang ke depan perlu memberikan batasan yang lebih jelas sehingga pemerintah maupun pelaku usaha memiliki pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Ia berharap setelah regulasi tata ruang dan RDTR tersusun, persoalan kepastian usaha, termasuk usaha minuman beralkohol dan pertambangan batuan, dapat diatur secara lebih terukur dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan pemanfaatan ruang di Kota Ambon.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *