Kapolresta Tegaskan Polri Bersama Rakyat, Tak Perintahkan Tutup Galian C, Sopir dumtruck Desak Kadis ESDM Evaluasi Kabid

SPIONNEWS.ID MALUKU – Polemik penghentian aktivitas galian C di Kota Ambon kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Ambon, Rabu (7/10/2026).

RDP yang menghadirkan DPRD Kota Ambon Komisi III, Dinas ESDM Provinsi Maluku, instansi lingkungan hidup, Polresta Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, akademisi, sopir angkutan dan kelompok masyarakat tersebut membahas legalitas kegiatan galian C, kewenangan pemerintah serta dampak penghentian aktivitas terhadap masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kapolresta Ambon Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah memerintahkan penutupan kegiatan tambang galian C.

“Kami tidak perintahkan tutup-tutup tambang galian C. Kewenangan tutup itu ada di ESDM,” demikian pokok pernyataan Kapolresta dalam RDP.

Menurutnya, kehadiran Polri dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk bersama pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Prinsipnya, kata Kapolresta, Polri selalu bersama rakyat. Karena itu, persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk ketika penghentian aktivitas galian C ikut memengaruhi mata pencaharian masyarakat.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas batas kewenangan masing-masing lembaga. Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum, sedangkan keputusan teknis mengenai legalitas pertambangan maupun tindakan administratif berupa penghentian kegiatan berada pada instansi yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, para sopir angkutan mengeluhkan penghentian aktivitas galian C yang telah berlangsung sekitar tujuh hari. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap pendapatan harian mereka.

Dampaknya tidak hanya dirasakan para sopir. Terhentinya distribusi material juga disebut berpengaruh terhadap tukang bangunan, pekerja konstruksi, pembangunan fisik serta masyarakat yang membutuhkan material untuk berbagai kebutuhan.

Para sopir berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan galian C dari sisi kegiatan pertambangan, tetapi juga memperhitungkan rantai ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pengangkutan material.

Dalam RDP tersebut, kelompok Sopir dump truck turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Mereka menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan penghentian aktivitas. Mereka mempertanyakan mengapa persoalan legalitas baru menjadi perhatian setelah kegiatan pengambilan dan pengangkutan material berlangsung.

Menurut Sopir dump truck, apabila terdapat persoalan administrasi maupun legalitas, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen yang belum terpenuhi, dasar hukum penghentian kegiatan serta langkah yang harus dilakukan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajibannya.

Sopir dump truck kemudian mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku mengevaluasi Kepala Bidang ESDM terkait sikap dan penanganan persoalan galian C yang berkembang di Kota Ambon.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya kejelasan kebijakan, komunikasi pemerintah kepada masyarakat serta solusi terhadap persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan para sopir dan pekerja yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut.

Sopir dump truck juga membandingkan penanganan persoalan galian C dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

Pernyataan mengenai penggunaan maupun penanganan bahan berbahaya dalam konteks tersebut merupakan kritik dan pandangan yang disampaikan Sopir dump truk dan masih memerlukan verifikasi terhadap fakta, perizinan serta aspek hukum masing-masing kegiatan.

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan buka atau tutup galian C.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai status perizinan, kewajiban lingkungan, kesesuaian tata ruang, dasar hukum penghentian kegiatan serta instansi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Jika terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka apa yang harus dilengkapi dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Sebaliknya, apabila suatu kegiatan dinilai telah memenuhi ketentuan, setiap tindakan penghentian juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

RDP DPRD Kota Ambon menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan dampak sosial-ekonomi yang dirasakan masyarakat.Sebab, di balik polemik galian C, terdapat sopir, tukang, pekerja konstruksi dan masyarakat lainnya yang menggantungkan kehidupan dari bergeraknya roda.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *