SERAM, SPIONNEWS.ID – Persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) PT Wahana Lestari Investama (WLI) dan penantian masyarakat terhadap Kepala Pemerintah Negeri Wahai definitif kembali menjadi sorotan.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Desa Wahai, Rabu (14/10/2026), bersama Penjabat (Pj.) Kepala Pemerintah Negeri Wahai, tokoh adat Saniri, ketua RT, dan tokoh pemuda, tokoh masyarakat Wahai, Sardin Ngidiho, mempertanyakan dasar pembahasan CSR perusahaan yang menurutnya perlu ditelusuri sejak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2011.
Sardin menegaskan, pembicaraan mengenai CSR tidak semestinya hanya berfokus pada nominal Rp100 juta yang dibicarakan pada 2026, tanpa memperjelas kewajiban dan kontribusi perusahaan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Bicara CSR itu melekat pada saat perpanjangan HGU ditetapkan. Perpanjangan HGU mulai dari tahun 2011 dikali Rp100 juta. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan wajib melaksanakan CSR pada wilayah tempat mereka berusaha,” tegas Sardin.
Sardin Hitung Potensi Akumulasi Rp1,5 MiliarSardin mengemukakan perhitungan Rp100 juta per tahun selama periode 2011–2026. Dengan asumsi nominal tersebut berlaku setiap tahun selama 15 tahun, akumulasinya mencapai Rp1,5 miliar.
Menurutnya, persoalan ini perlu dibicarakan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial di sekitar wilayah operasionalnya.
“Jangan dibodohi dengan keinginan perusahaan untuk hari ini, tahun 2026, baru bicara Rp100 juta. Pada saat perjanjian HGU ditetapkan, perusahaan bertanggung jawab atas CSR,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman yang disampaikannya, kontribusi perusahaan pernah mencapai Rp60 juta per bulan. Keterangan mengenai periode dan dasar kontribusi tersebut masih perlu diperjelas agar dapat dibandingkan secara tepat dengan pembahasan CSR saat ini.
Bagi Sardin, perjuangan mengenai CSR bukan semata-mata persoalan nominal, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Negeri Wahai.
“Ini konyol! Yang disampaikan perlu dipertimbangkan sebagai tokoh masyarakat untuk sama-sama memperjuangkan apa yang berdasarkan pemerintah harus ditunaikan. Ini perjuangan bukan untuk hari ini, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat dan pemerintahan,” tegasnya.
Perhitungan Rp1,5 miliar tersebut merupakan akumulasi berdasarkan asumsi Rp100 juta per tahun. Adapun kepastian kewajiban perusahaan, periode yang berlaku, dan nilai yang belum direalisasikan perlu ditelusuri melalui dokumen perpanjangan HGU, perjanjian terkait, serta catatan kontribusi perusahaan.
Dengan demikian, kejelasan mengenai dasar perhitungan dan realisasi CSR menjadi penting agar pembahasan tidak berhenti pada angka, tetapi menghasilkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Warga Desak Bupati Percepat Kepala Pemerintah Negeri Definitif
Selain persoalan CSR WLI, masyarakat juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai Kepala Pemerintah Negeri Wahai definitif.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan karena, menurut mereka, proses menuju kepemimpinan definitif telah dinantikan sekitar dua tahun, tetapi belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.
Warga mempertanyakan prioritas kerja Pj. Kepala Pemerintah Negeri Wahai yang baru. Mereka berharap persoalan pencalonan kepala pemerintah negeri definitif memperoleh perhatian serius agar penyelenggaraan pemerintahan memiliki kepastian kepemimpinan.
“Kenapa tidak pernah Pj. yang baru membicarakan hal penting yang dinanti-nantikan masyarakat Wahai, yaitu pencalonan Kepala Pemerintah Negeri yang definitif?” demikian keluhan warga.Mereka meminta Bupati Maluku Tengah turun tangan untuk memastikan perkembangan proses tersebut sekaligus memberikan penjelasan mengenai tahapan dan kendala yang dihadapi.
“Kami masyarakat Negeri Wahai saat ini ingin Kepala Pemerintah definitif, bukan Pj. Cukup sudah kami menanti. Sudah dua tahun kami menunggu,” ungkap warga.
Bagi masyarakat, kepastian kepemimpinan definitif merupakan hal penting agar penyelenggaraan pemerintahan negeri dapat berjalan sesuai harapan. Namun, perkembangan tahapan pencalonan dan kendala administratifnya tetap perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah maupun pihak yang berwenang.
WLI dan Pemkab Malteng Perlu Berikan Penjelasan
Dua persoalan yang mengemuka di Wahai membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Dalam persoalan CSR, PT Wahana Lestari Investama dan instansi berwenang perlu memberikan kejelasan mengenai dasar kewajiban, riwayat kontribusi, program yang telah direalisasikan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diharapkan menjelaskan perkembangan proses penetapan Kepala Pemerintah Negeri Wahai definitif, termasuk tahapan yang telah ditempuh dan langkah penyelesaiannya.
Sebab, kesejahteraan masyarakat tidak cukup dibicarakan melalui angka, sementara kepastian pemerintahan tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan. Keduanya membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : EB

