SPIONNEWS.ID, MALUKU – Rencana pembongkaran pada 24 Oktober 2026 menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Ambon. Pemerintah Kota Ambon didorong menuntaskan pemindahan pedagang ke dalam pasar sebelum pembongkaran dilaksanakan agar aktivitas ekonomi mereka tidak terhambat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Ruperd Mailuhu, 20/10/2026. menyampaikan bahwa penundaan pembongkaran perlu dipertimbangkan apabila proses relokasi belum selesai.Menurutnya, pemindahan pedagang harus menjadi langkah awal dalam penataan kawasan pasar.
Komisi II, kata Mailuhu, mendorong adanya rekomendasi kepada pemerintah kota untuk menunda pembongkaran yang dijadwalkan pada 24 Oktober tersebut, sehingga relokasi dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Sikap DPRD ini menegaskan bahwa penataan pasar tidak semestinya hanya berorientasi pada pembongkaran bangunan, tetapi juga harus disertai kesiapan tempat bagi para pedagang untuk melanjutkan usaha mereka.
Kepastian lokasi berjualan menjadi hal penting agar kebijakan penataan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang yang menggantungkan pendapatan sehari-hari dari aktivitas perdagangan di pasar.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon diharapkan memastikan lokasi relokasi siap digunakan, mekanisme pemindahan jelas, dan seluruh pedagang yang terdampak memperoleh kepastian sebelum pembongkaran dilakukan.
Meski demikian, usulan penundaan tersebut masih berupa dorongan dari Komisi II DPRD Kota Ambon. Keputusan resmi pemerintah kota mengenai jadwal pembongkaran maupun penyelesaian relokasi belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Dengan jadwal pembongkaran yang semakin dekat, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kota Ambon dalam menindaklanjuti dorongan DPRD, sekaligus memastikan penataan pasar berjalan tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang.
Editor : EB

