SPIONNEWS.ID MALUKU - Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPP-K) Provinsi Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) agar mempercepat penanganan kasus dugaan pemotongan atau pungutan sebesar 10 persen dari dana revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten SBT.
Ketua GPP-K Provinsi Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, ungkapnya ke media 23/10/2026 di Ambon
Menurut Thoriq, dugaan pungutan terhadap dana revitalisasi sekolah merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Jika dugaan pemotongan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi mengurangi anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.
“Kami mendesak Kejati Maluku dan Kejari SBT agar serius mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan berhenti hanya pada penggeledahan dan pemeriksaan dokumen. Jika alat bukti telah mencukupi dan persyaratan hukum terpenuhi, segera tetapkan tersangka sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapailu.
Desakan tersebut menguat setelah tim penyidik Kejari SBT bersama tim Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 15 Oktober 2026. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten SBT, SMP Negeri 4 SBT di Bula, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk salah satu lokasi di Kota Ambon.
Thoriq menilai, langkah penggeledahan perlu diikuti dengan pendalaman bukti dan penelusuran aliran dana agar perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum. Penyidik, menurutnya, perlu mengungkap bagaimana dugaan permintaan fee 10 persen dilakukan, siapa saja yang diduga meminta atau menerima uang, berapa jumlah dana yang terkumpul, serta ke mana uang tersebut disalurkan.
“Penyidik harus membuka perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti. Periksa pihak-pihak yang relevan, telusuri aliran uang, dan jangan sampai ada informasi penting yang terlewat. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen pencairan anggaran, bukti transaksi keuangan, komunikasi yang relevan, serta keterangan kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Berdasarkan pemberitaan pada 16 Oktober 2026, nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp1 miliar. Pada saat itu, penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan analisis alat bukti.
Untuk itu GPP-K meminta agar besaran dugaan kerugian atau nilai uang yang terkait perkara tersebut dipastikan melalui hasil penyidikan, bukan sekadar perkiraan. Demikian pula, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai penanganan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Dana revitalisasi sekolah adalah anggaran untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk dimanfaatkan melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab, tanpa pandang bulu,” kata Thoriq.
Selain mendorong percepatan penyidikan, GPP-K juga meminta Kejati Maluku memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi terhadap kepala sekolah maupun pihak lain yang mengetahui dugaan pungutan tersebut.
"Perlindungan terhadap saksi dan pelapor dinilai penting agar proses pengungkapan perkara berjalan tanpa hambatan", ujarnya.
Thoriq menegaskan bahwa penetapan tersangka harus tetap berlandaskan bukti yang cukup dan ketentuan hukum.
Desakan GPP-K, katanya, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan mendorong agar penanganan perkara berjalan terukur dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak meminta penyidik menetapkan seseorang tanpa bukti. Kami meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, semua fakta dibuka melalui proses hukum, dan apabila alat bukti sudah cukup, jangan menunda penetapan tersangka. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya.
GPP-K berharap Kejati Maluku dan Kejari SBT menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
Lebih lanjut Bagi GPP-K, perkara ini bukan sekadar persoalan dugaan pungutan 10 persen, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan hak sekolah untuk menerima manfaat bantuan secara utuh sesuai peruntukannya.Hingga terdapat hasil penyidikan dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan pungutan serta keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus diperlakukan sebagai dugaan.
Namun, GPP-K menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar perkara ini memperoleh kejelasan. (EB)
Editor : EB

