JAKARTA, SPIONNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan yang belum terpakai ketika masa aktif berakhir.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Vivi Aleyda Yahya, dalam keterangan yang dipublikasikan melalui akun resmi Komdigi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh begitu saja kehilangan nilainya. Operator telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme perlindungan agar hak pelanggan atas layanan yang telah dibayarkan tetap diperhatikan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan diperjelas melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Salah satu bentuk perlindungan yang dapat diterapkan adalah rollover, yakni mekanisme akumulasi sisa kuota agar dapat digunakan pada periode berikutnya.Selain itu, perlindungan dapat diberikan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain sepanjang sesuai ketentuan dan tidak merugikan pelanggan.
Komdigi juga menegaskan bahwa operator harus menyediakan pilihan layanan yang jelas serta memberikan informasi secara transparan kepada pelanggan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami ketentuan paket internet yang dibeli, termasuk masa berlaku dan mekanisme perlindungan sisa kuota.
Dalam pelaksanaannya, operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026. Selanjutnya, laporan perkembangan pemenuhan kewajiban harus disampaikan secara berkala setiap bulan.Apabila ditemukan ketidakpatuhan, Komdigi dapat meminta operator melakukan perbaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan ini ditujukan untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat dan adil. Operator tetap memiliki ruang untuk berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan, tetapi hak pelanggan harus tetap menjadi perhatian utama.
Perlindungan sisa kuota bukan semata-mata persoalan teknis masa aktif paket internet. Kebijakan ini juga menyangkut kepastian manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibeli dan dibayar masyarakat.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya keseimbangan antara keberlanjutan usaha operator telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.
Sumber : https://vt.tiktok.com/ZSgXRsuBw/
Editor : EB

